Jakarta –
Polisi telah menangkap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan wanita di Bandung, YTR (29) selama tiga tahun. Keluarga korban meminta tersangka bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
Diketahui YTR saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kondisinya sudah mulai mengalami perkembangan lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Korban, Januar Solehuddin mengatakan, korban dan keluarga antusias dengan adanya kabar penangkapan tersebut. Namun keluarga korban masih terdapat perasaan amarah atas perbuatan sadis yang dilakukan tersangka.
“Yang pertama, ya awalnya mah sebetulnya marah ya ngambek gitu. Aduh, ngambek. Tapi ya ada bersyukur juga alhamdulillah (ditangkap),” ujar Januar, dilansir detikJabar, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya korban saat ini terus mengalami perkembangan yang baik selama menjalani perawatan di RSHS Kota Bandung. Kata dia, kondisi saat ini berbeda dengan ketika korban pertama kali datang ke rumah sakit pada 10 Juni 2026 lalu.
“Alhamdulillah sekarang sudah bisa berbicara, terbatas tapi ya. Maksudnya kalau awal itu masih ada yang enggak jelas, tapi kalau diulang jelas. Kalau sekarang kondisinya sudah jelas sekali dan sudah membaik alhamdulillah,” ungkapnya.
“Mereka menginginkan keadilan yang sebenar-benarnya keadilan. Dalam arti bisa dihukum yang seberat-beratnya gitu,” tambahnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/idh)


