Jakarta

Kejaksaan Negeri Siak, Riau, menjerat tiga aparatur sipil negara atau ASN sebagai tersangka. Ketiga ASN itu melakukan pemerasan atau pungutan proyek Pemkab Siak tahun anggaran 2025.

Dilansir detikSumut, penetapan tersangka dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak setelah mengumpulkan alat bukti lengkap. Khususnya terkait praktik pemungutan fee terhadap para penyedia jasa yang memenangkan proyek ataupun tender di Pemkab Siak.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 KUHP. Alat bukti ini mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee ke para penyedia jasa yang menang proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak,” kata Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, Kamis (25/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka adalah JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak. Lalu dua tersangka lain adalah AS selaku Ketua Tim Pokja dan SF selaku salah satu Tim Pokja di Kabupaten Siak.

Hasil penyidikan diketahui tersangka JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta serta memaksa penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di Kabupaten Siak tahun 2025. Lalu para pemenang diminta menyerahkan uang sebesar satu persen dari nilai proyek.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Selain itu, ketiga tersangka langsung ditahan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Simak selengkapnya di sini.

(ras/fas)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version