4 Fakta Kehebohan Tarif Listrik, Cek Cara Hitungnya agar Tak Kaget Lihat Tagihan. (Foto: Okezone.com/PLN)
JAKARTA – Sejumlah masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang meningkat serta token listrik yang dirasa lebih cepat habis. Menanggapi hal itu, PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa perubahan pembayaran listrik umumnya dipengaruhi pola konsumsi energi dan sejumlah komponen biaya lain, baik pada layanan pascabayar maupun prabayar.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan masyarakat perlu memahami cara perhitungan tagihan listrik agar dapat mengelola penggunaan energi secara lebih efisien dan sesuai kebutuhan.
Berikut fakta-fakta terkait tarif listrik yang tiba-tiba naik, padahal dipengaruhi pola konsumsi energi di rumah, Minggu (17/5/2026):
1. Tarif Listrik Tidak Naik sejak 2022
Gregorius menegaskan tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila terdapat kenaikan tagihan listrik, kondisi tersebut umumnya dipicu perubahan pola konsumsi listrik pelanggan.
Selain pemakaian listrik, terdapat komponen lain yang ikut memengaruhi total pembayaran, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga bea meterai untuk golongan tertentu.
2. Cara Menghitung Tagihan Listrik Pascabayar
Pada layanan pascabayar, tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik dalam satuan kilowatt hour (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan.
Total pemakaian tersebut kemudian dikalikan tarif listrik sesuai golongan pelanggan dan ditambah komponen lain seperti PPJ, PPN, dan meterai. Besaran PPJ sendiri berbeda-beda di setiap daerah karena mengikuti ketentuan pemerintah daerah masing-masing.



