Serang –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya kebersihan dan pengelolaan pasar di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Sebanyak empat orang pelaku diamankan polisi dalam kasus ini.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan keempat tersangka yang ditangkap berinisial UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51). Praktik kotor ini diketahui telah berlangsung selama satu tahun atau sejak Juli 2025.
“Para pelaku beraksi dengan memalak pedagang serta sopir angkutan umum di dua titik, yaitu Pasar Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak,” kata Dian, Sabtu (11/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian menjelaskan, tersangka SS meminta uang sebesar Rp5.000 kepada pedagang pasar setiap pagi dan sore hari. Dari aksi tersebut, hasil yang didapatkan mencapai Rp1 juta per hari.
Kemudian, tersangka UD meminta Rp2.000 kepada setiap sopir angkot dengan pendapatan sekitar Rp320 ribu per hari. Sementara itu, tersangka MT berperan sebagai koordinator yang menerima setoran dari SS dan UD.
Di sisi lain, tersangka DS beraksi secara mandiri di Jembatan Serang-Tambak dengan memalak sopir angkot sebesar Rp15.000 per kendaraan. Penghasilan yang didapatkannya mencapai Rp350 ribu per hari.
“Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta sejumlah uang secara melawan hukum,” jelas Dian.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pungli, tas pinggang, serta sebilah pisau. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Achiles Hutapea menambahkan bahwa kawasan industri merupakan objek vital yang harus dijaga dari segala aksi premanisme. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan.
“Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkas Maruli.
(aik/aik)



