Pemerintah bersama aplikator layanan transportasi online menyepakati penurunan potongan komisi ojek online (ojol) menjadi 8 persen. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Pemerintah bersama aplikator layanan transportasi online menyepakati penurunan potongan komisi ojek online (ojol) menjadi 8 persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Kesepakatan tersebut melibatkan aplikator GoTo dan Grab dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Berikut Okezone merangkum fakta-fakta terkait penurunan komisi driver ojol menjadi 8 persen, Minggu (28/6/2026):

1. Kesepakatan Dicapai dalam Pertemuan di DPR RI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai skema komisi tersebut merupakan bagian dari upaya yang telah lama dinantikan para pengemudi ojek online.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version