Pemerintah membuka peluang mengevaluasi aturan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Pemerintah membuka peluang mengevaluasi aturan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima audiensi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. Pertemuan itu membahas usulan penghapusan pajak JHT hingga evaluasi pajak THR dan pesangon.
Berikut lima fakta penting soal penghapusan pajak JHT yang disorot para pelaku kerja, Senin (13/7/2026).
1. Buruh usulkan pajak JHT menjadi 0 persen
Said Iqbal meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan dana JHT. Menurutnya, JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja sehingga pokok dananya tidak semestinya dikenai pajak saat dicairkan.
Selain itu, ia juga mengusulkan penghapusan tarif pajak progresif, kenaikan batas saldo JHT yang dikenai pajak, serta evaluasi pajak atas THR, pesangon, dana pensiun, dan manfaat jaminan sosial lainnya.
2. Pemerintah memberi sinyal akan mengevaluasi aturan
Usai bertemu Menteri Keuangan, Said mengaku melihat adanya komitmen pemerintah untuk mengkaji usulan tersebut. Meski belum ada keputusan, Kementerian Keuangan akan menghitung dampak fiskal sebelum menentukan kebijakan.
Sementara itu, Purbaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait aturan perpajakan JHT.
3. Aturan pajak JHT sebenarnya sudah berlaku sejak 2009
DJP menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan JHT bukan kebijakan baru. Aturan tersebut telah diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen. Untuk pencairan dalam kondisi tertentu, berlaku tarif progresif sesuai ketentuan PPh.



