Penjelasan Bahlil soal Ekspor Batu Bara Cs Lewat BUMN Khusus, Tak Berlaku untuk Migas (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah memperketat tata kelola ekspor batu bara, minyak sawit dan ferro alloy melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, tujuan dari pembentukan BUMN baru ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi dilakukan eksportir.
“Memang penjualan daripada hasil komunitas sumber daya alam. Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditunjuk,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/5/2026).
Kebijakan ekspor satu pintu ini lanjut Bahlil hanya akan diterapkan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batu bara. Adapun sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
“Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi enggak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,” jelas Bahlil.

