JAKARTA — Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Ahmad Dedi membantah tudingan miring soal dirinya. Sebelumnya, ia diduga terlibat dalam kasus suap importasi di DJBC. Padahal, statusnya hanyalah saksi dalam kasus tersebut.
Kronologi Pemeriksaan Ahmad Dedi oleh KPK
Tudingan itu muncul terkait ramainya pemberitaan mengenai Dedi. Ia dikabarkan lari menghindari wawancara media usai diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (8/5/2026).
Saat itu, Dedi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di DJBC. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi yang ia ketahui.
Kuasa Hukum Luruskan Framing Negatif
Kuasa Hukum Ahmad Dedi, TS Hamonangan Daulay, angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, framing negatif yang beredar telah merugikan kliennya.
“Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hamonangan dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk berkenan atau tidak diwawancarai media. Hal itu bergantung kepada pertimbangan masing-masing calon narasumber.
Ahmad Dedi Pilih Hormati Proses Hukum
Dalam hal ini, sebut Hamonangan, Ahmad Dedi memiliki pertimbangan kuat. Pertimbangan tersebut adalah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan kontraproduktif terhadap penyelidikan KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Status Ahmad Dedi Hanya Sebagai Saksi
Hamonangan menjelaskan, status Ahmad Dedi dalam kasus tersebut adalah saksi. Sebagai warga negara yang baik, Dedi ingin membantu KPK. Tujuannya agar penyelidikan kasus ini berlangsung dengan lancar.
“Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegasnya.
Harapan Kepada Media: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Lebih lanjut, Hamonangan berharap media menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Hal tersebut merupakan bagian penting dari kode etik jurnalistik. Selain itu, ia berharap media tak termakan framing negatif dari pihak tertentu.
“Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” pungkasnya.

