Ambon — Kasus kuras rekening Bank Capital kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Ambon. Pada kesempatan ini, kuasa hukum nasabah, Piere Sopacua, SH, secara resmi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan. Selain itu, ia juga mendesak audit terkait dugaan penipuan berkedok Kredit Pensiun yang diduga melibatkan oknum sales atau vendor marketing Bank Capital.
Kronologi Kuras Rekening Bank Capital di Ambon
Pertama-tama, dugaan kuras rekening Bank Capital ini terjadi tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Lebih lanjut, pelaku diduga merupakan oknum sales berinisial OF alias Olivia yang bertindak sebagai tenaga pemasaran eksternal bank tersebut.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setempat.
“Kami telah melaporkan Olivia ke Polres Pulau Ambon pada tanggal 13 April 2026 dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Sopacua saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5/2026).
OJK Diminta Audit Sistem Pengawasan Vendor
Menurut Sopacua, kasus ini tidak sekadar menyangkut tindak pidana penipuan dan penggelapan biasa. Lebih jauh lagi, kasus kuras rekening Bank Capital ini berkaitan erat dengan sistem perlindungan data konsumen serta prosedur pemberian kredit di lingkungan perbankan nasional.
Selain itu, pihak korban menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh terkait mekanisme pengawasan terhadap vendor pemasaran. Pasalnya, terdapat dugaan kuat adanya akses terhadap data sensitif nasabah. Akibatnya, data tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan dana dari rekening korban ke rekening pribadi oknum sales.
Pertanyaan Besar Soal Kebocoran PIN Nasabah
Sementara itu, salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah bagaimana seorang tenaga pemasaran eksternal dapat memiliki akses terhadap informasi rahasia nasabah. Terlebih lagi, akses tersebut termasuk nomor PIN rekening yang seharusnya bersifat sangat rahasia.
“Ini menjadi tanda tanya besar, terutama terkait bagaimana nomor PIN tersebut bisa diperoleh,” tegas Sopacua.
Dengan demikian, Sopacua mempertanyakan bagaimana transaksi pemindahan dana bisa terjadi tanpa persetujuan pemilik rekening yang sah. Pada akhirnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan data nasabah di perbankan.
Dugaan Pelanggaran UU ITE dalam Kasus Bank Capital
Dari aspek hukum, kuasa hukum nasabah menilai tindakan oknum sales tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum. Pertama, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Kemudian, terdapat juga pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP yang berpotensi diterapkan.
Selain meminta OJK turun tangan, Sopacua juga mendesak agar pihak kepolisian bergerak cepat. Tujuannya, agar kasus ini dapat diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat dapat mengakses situs resmi Otoritas Jasa Keuangan untuk informasi terkait perlindungan konsumen perbankan.
Bank Capital Belum Berikan Klarifikasi
Hingga saat ini, pihak Bank Capital belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kuras rekening Bank Capital di Ambon. Sementara itu, publik menanti tanggapan resmi dari manajemen bank serta langkah tindak lanjut dari OJK selaku regulator perbankan di Indonesia.
Pada akhirnya, kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh nasabah perbankan. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama nomor PIN, password, dan kode OTP, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.
