Jakarta – Seorang terapis spa di Surabaya Nur Hasannah Prasetya didakwa mencuri uang milik rekan kerjanya Tonny Soegiono sebesar Rp 1,2 miliar. Dana fantastis itu ternyata tidak hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Nur Hasannah, melainkan mengalir ke sejumlah rekening lain.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, aliran dana tersebut terendus dari puluhan jejak transaksi mutasi rekening bank milik korban selama kurun waktu dua bulan.
Dalam mutasi rekening korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menyebut ada puluhan transaksi transfer yang dilakukan dengan nominal yang bervariatif.
Nominal transfer itu mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Sebagian transfer itu ditujukan ke rekening pribadi atas nama Nur Hasannah Prasetya.
“Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000,” ujarnya, dilansir detikJatim, Selasa (26/5/2026).
Menariknya, Nur disinyalir tidak bermain tunggal dalam melancarkan aksi kejahatan perbankan ini. Jaksa membeberkan bahwa sebagian dari uang miliaran rupiah tersebut dikirimkan kepada wanita lain yang saat ini tengah diburu polisi, yakni Putriana Kusuma Wardani.
“Sebagian dana diduga ditransfer kepada rekannya, Putriana Kusuma Wardani. Ini terbukti pada belasan transaksi dengan total ratusan juta rupiah,” ujar.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)

