Bekasi –
Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka pembunuhan balita 2 tahun yang juga keponakannya sendiri di Jatisampurna, Kota Bekasi. Penetapan G sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (29/5/2026).
Andi mengatakan pihaknya juga telah memintai keterangan dari G. Sebelumnya, G juga sempat dilarikan ke rumah sakit karena luka tusuk yang dideritanya dalam peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sudah bisa (diperiksa), dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” imbuhnya.
Penetapan G sebagai tersangka ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, G dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses ko,” jelas Andi.
Sementara itu, Andi menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan tentang kondisi kejiwaan G. Sebelumnya, berdasarkan keterangan nenek korban yang juga ibu pelaku, G mengalami gangguan jiwa dan rutin mengonsumsi obat-obatan.
“Belum bisa kita simpulkan (ODGJ). Masih menunggu hasil visum dari RS Polri terkait kejiwaan yang bersangkutan,” terang Andi.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan pada Rabu (27/5) di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jabar. Korban ditemukan bersama pamannya berinisial G (18) di kamar sebuah kontrakan.
Korban ditemukan dalam kondisi mengalami belasan luka tusuk serta luka sayatan di pipi. Sedangkan pamannya mengalami luka tusuk di dada dan pipi.
(kuf/mea)

