Close Menu
    What's Hot

    Pimpinan DPR Apresiasi Prabowo Rombak Pimpinan BGN

    June 2, 2026

    Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Jawabannya : Okezone Economy

    June 2, 2026

    Eks Ketua KPU Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Dana Kampanye di RUU Pemilu

    June 2, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Eks Ketua KPU Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Dana Kampanye di RUU Pemilu
    Nasional

    Eks Ketua KPU Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Dana Kampanye di RUU Pemilu

    adminBy adminJune 2, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang fokus mengawasi dan menegakkan aturan dana kampanye pemilu. Dia menilai beban pengawasan dana kampanye terlalu berat jika hanya ditangani oleh KPU.

    “Harus ada lembaga yang khusus menangani ini,” kata Ramlan dalam RDPU Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

    Ramlan menyoroti masih adanya celah dalam pengawasan dana kampanye. Terutama dari praktik penggalangan dana oleh tim informal di luar struktur resmi kampanye.

    Menurutnya, dana yang dihimpun tim informal kerap tidak terlaporkan. Bahkan, kata dia, bisa lebih besar dibanding dana resmi.

    “Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan di sini. Satu, mekanisme informal dalam penggalangan dana itu, istilahnya tim informal gitu ya, itu biasanya dalam pemilihan presiden atau kepala daerah gitu, ini harus diatur,” ungkap Ramlan.

    “Karena seringkali dana yang dikumpulkan oleh tim informal itu malah lebih besar daripada dana yang dilaporkan ke KPU atau kantor akuntan publik,” sambungnya.

    Sebab itu, menurutnya, revisi UU Pemilu perlu untuk mengatur kewajiban pelaporan terhadap seluruh aktivitas penggalangan dana kampanye. Namun, dengan catatan tanpa membedakan dilakukan secara resmi atau tidak resmi.

    “Jadi semua kegiatan formal atau informal, resmi atau tidak resmi, dalam penggalangan dana ini, ini wajib dilaporkan,” tegasnya.

    Ramlan pun mencontohkan praktik pengawasan dana kampanye di sejumlah negara demokrasi. Dia menyinggung Amerika Serikat yang memiliki lembaga khusus yang fokus menegakkan aturan dana kampanye. Kemudian, Inggris memberikan tugas itu kepada komisi pemilu.

    “Ada dua model ya. Model pertama model Amerika. Amerika kan tingkat federal itu tidak ada badan penyelenggara pemilu, tapi mereka membentuk American Election Commission yang tugas utamanya menegakkan ketentuan dana kampanye pemilu,” ungkapnya.

    Dia menilai model tersebut cukup efektif. Dia menyinggung kasus seorang pengusaha Indonesia pernah tersangkut pelanggaran pendanaan kampanye di Amerika Serikat.

    “Ada pengusaha Indonesia yang memberi sumbangan bagi Bill Clinton waktu kampanye itu ketahuan ya, kena denda dia,” ucap Ramlan.

    Ramlan mengaku tak setuju jika tugas penegakan aturan dana kampanye diberikan langsung kepada KPU. Menurutnya, tugas KPU bisa terganggu jika mengurusi sekaligus penegakan dana kampanye.

    “Saya sendiri tidak begitu memandang tepat menugaskan KPU untuk menegakkan ketentuan dana kampanye itu. Karena pekerjaan menegakkan ketentuan dana kampanye pemilu menurut saya cukup berat,” kata Ramlan.

    “Kalau itu diberikan tugasnya kepada KPU bisa jadi tugas utamanya malah terhalang,” sambungnya.

    Ramlan lantas mengusulkan agar KPU diberi kewenangan membentuk lembaga tersebut. Namun, kata dia, operasional dan pengambilan keputusan tetap independen.

    “Tapi misalnya bisa saja KPU diberi tugas untuk membentuk lembaga ini, tetapi lembaga ini secara fungsional harus tetap independen walaupun yang membentuk nanti KPU,” tutur Ramlan.

    Halaman 2 dari 3

    (amw/isa)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDaftar Bansos yang Cair pada Juni 2026, Ada BLT Rp600.000 : Okezone Economy
    Next Article Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Jawabannya : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Pimpinan DPR Apresiasi Prabowo Rombak Pimpinan BGN

    June 2, 2026
    Nasional

    Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Jawabannya : Okezone Economy

    June 2, 2026
    Nasional

    Daftar Bansos yang Cair pada Juni 2026, Ada BLT Rp600.000 : Okezone Economy

    June 2, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Pimpinan DPR Apresiasi Prabowo Rombak Pimpinan BGN

    adminJune 2, 2026

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).…

    Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Jawabannya : Okezone Economy

    June 2, 2026

    Eks Ketua KPU Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Dana Kampanye di RUU Pemilu

    June 2, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Pimpinan DPR Apresiasi Prabowo Rombak Pimpinan BGN

    adminJune 2, 2026

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan…

    Nasional

    Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Jawabannya : Okezone Economy

    adminJune 2, 2026

    Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Jawabannya. (foto: Okezone.com) …

    Nasional

    Eks Ketua KPU Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Dana Kampanye di RUU Pemilu

    adminJune 2, 2026

    Jakarta – Mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti mengusulkan pembentukan lembaga khusus…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali : Okezone Economy

    June 1, 20263 Views

    10 Menit Selesai! Panduan Pembatalan Kredivo saat Salah Pilih Tenor Cicilan : Okezone Economy

    May 30, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.