Close Menu
    What's Hot

    Sempat Ditutup karena Rusak, JPO Senen Sudah Dibuka Malam Ini

    June 4, 2026

    Segini Kisaran Gaji Dadan Hindayana saat Menjabat Sebagai Kepala BGN : Okezone Economy

    June 4, 2026

    Begini Cara Menghadapi Bos Toxic Tanpa Harus Resign Saat Ekonomi Sulit

    June 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป 7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun
    Nasional

    7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun

    adminBy adminJune 4, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta – Sebanyak 7 terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 Kemnaker divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

    Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). Hakim menyatakan Terdakwa I Hery Sutanto dan Terdakwa II Subhan terbukti menerima gratifikasi yang nilainya masing-masing Rp 1,45 miliar dan Rp 598,7 juta.

    “Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp 1.455.120.000 (1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp 598.722.222 (598,7 juta),” ujar hakim.

    Hakim menyatakan total uang nonteknis yang diterima para terdakwa senilai Rp 49.607.500.000 (49,6 miliar). Hakim menyatakan uang nonteknis itu diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bertentangan dengan kewajiban para terdakwa yang berhubungan dengan jabatan pelayanan publik.

    “Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang non-teknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan,” kata hakim.

    Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait penerimaan uang honorarium para terdakwa. Hakim menyatakan uang honorarium tersebut sah.

    “Penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan Hery, Subhan dan Fahrurozi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sementara Gery, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Berikut vonis lengkap 7 terdakwa dalam perkara ini:

    1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

    2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

    3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

    4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.

    5. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti. Rp 900.000.000 (900 juta) subsider 1 tahun pidana kurungan.

    6. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

    7. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.



    (mib/zap)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePrabowo Kunjungi Kantor Danantara, Dengar Paparan Teknologi : Okezone Economy
    Next Article Begini Cara Menghadapi Bos Toxic Tanpa Harus Resign Saat Ekonomi Sulit
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Sempat Ditutup karena Rusak, JPO Senen Sudah Dibuka Malam Ini

    June 4, 2026
    Nasional

    Segini Kisaran Gaji Dadan Hindayana saat Menjabat Sebagai Kepala BGN : Okezone Economy

    June 4, 2026
    Nasional

    Prabowo Kunjungi Kantor Danantara, Dengar Paparan Teknologi : Okezone Economy

    June 4, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Sempat Ditutup karena Rusak, JPO Senen Sudah Dibuka Malam Ini

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Jembatan penyeberangan orang (JPO) Senen sudah selesai diperbaiki. JPO itu mulai dibuka malam…

    Segini Kisaran Gaji Dadan Hindayana saat Menjabat Sebagai Kepala BGN : Okezone Economy

    June 4, 2026

    Begini Cara Menghadapi Bos Toxic Tanpa Harus Resign Saat Ekonomi Sulit

    June 4, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Sempat Ditutup karena Rusak, JPO Senen Sudah Dibuka Malam Ini

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Jembatan penyeberangan orang (JPO) Senen sudah selesai diperbaiki. JPO itu…

    Nasional

    Segini Kisaran Gaji Dadan Hindayana saat Menjabat Sebagai Kepala BGN : Okezone Economy

    adminJune 4, 2026

    Gaji Dadan Hindayana (Foto: Okezone) JAKARTA – Segini kisaran…

    Uncategorized

    Begini Cara Menghadapi Bos Toxic Tanpa Harus Resign Saat Ekonomi Sulit

    adminJune 4, 2026

    Daftar Isi Cara menghadapi bos toxic Jakarta, CNN Indonesia — Saat sedang…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali : Okezone Economy

    June 1, 20263 Views

    10 Menit Selesai! Panduan Pembatalan Kredivo saat Salah Pilih Tenor Cicilan : Okezone Economy

    May 30, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.