Close Menu
    What's Hot

    Truk Hantam Separator Busway di Jl MT Haryono Arah Cawang, Lalin Macet

    June 5, 2026

    KAI Targetkan Akuisisi INKA Rampung November 2026, Incar Pendapatan Rp33,9 Triliun : Okezone Economy

    June 5, 2026

    Misteri 2 Warga Nigeria Tewas dan 1 Sekarat di Apartemen Jakbar

    June 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Irvian Bobby ‘Sultan’ Kemnaker Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Pemerasan K3
    Nasional

    Irvian Bobby ‘Sultan’ Kemnaker Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Pemerasan K3

    adminBy adminJune 4, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta – Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat K3 yang dijuluki ‘Sultan’ Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Bobby bersalah menerima uang nonteknis tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

    Hakim menghukum Bobby membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Bobby juga dihukum membayar uang pengganti Rp 36.043.321.360 (36,04 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

    Hakim menyatakan Bobby dan 4 terdakwa lain dalam perkara ini tidak terbukti menerima gratifikasi. Hakim menyatakan jaksa tidak menghadirkan alat bukti yang sah, saling bersesuaian dan memiliki nilai pembuktian untuk menguatkan dalil penerimaan gratifikasi tersebut.

    “Menimbang bahwa oleh karena tuntutan Penuntut Umum mengenai penerimaan gratifikasi oleh terdakwa III, terdakwa IV (Irvian Bobby Mahendro), terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII hanya bertumpu pada satu alat bukti berupa rekening koran, serta tidak didukung oleh alat bukti lain yang saling berkaitan, yang saling menguatkan, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan tersebut tidak memenuhi standar minimum pembuktian yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana,” ujar hakim.

    “Akibat hukumnya, jumlah penerimaan yang diperhitungkan oleh penuntut umum tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti sebagai gratifikasi yang diterima oleh masing-masing terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII,” imbuh hakim.

    Hakim menyatakan Irvian Bobby Mahendro terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menyakini Bobby bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

    Jaksa menuntut Bobby membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Bobby membayar uang pengganti Rp 60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

    Simak juga Video ‘Eks Wamenaker Noel Terima Vonis 4,5 Tahun: Sesuai Kejahatan Saya’:



    (mib/amw)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHarga Minyak Goreng Minyakita Naik, HET Bukan Lagi Rp15.700 per Liter : Okezone Economy
    Next Article BI Disorot Usai Rupiah Tembus Rp18.000, Ini Penjelasannya : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Truk Hantam Separator Busway di Jl MT Haryono Arah Cawang, Lalin Macet

    June 5, 2026
    Nasional

    KAI Targetkan Akuisisi INKA Rampung November 2026, Incar Pendapatan Rp33,9 Triliun : Okezone Economy

    June 5, 2026
    Nasional

    Misteri 2 Warga Nigeria Tewas dan 1 Sekarat di Apartemen Jakbar

    June 4, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Truk Hantam Separator Busway di Jl MT Haryono Arah Cawang, Lalin Macet

    adminJune 5, 2026

    Jakarta – Satu unit truk menabrak separator busway di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Akibatnya…

    KAI Targetkan Akuisisi INKA Rampung November 2026, Incar Pendapatan Rp33,9 Triliun : Okezone Economy

    June 5, 2026

    Misteri 2 Warga Nigeria Tewas dan 1 Sekarat di Apartemen Jakbar

    June 4, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Truk Hantam Separator Busway di Jl MT Haryono Arah Cawang, Lalin Macet

    adminJune 5, 2026

    Jakarta – Satu unit truk menabrak separator busway di Jalan MT Haryono,…

    Nasional

    KAI Targetkan Akuisisi INKA Rampung November 2026, Incar Pendapatan Rp33,9 Triliun : Okezone Economy

    adminJune 5, 2026

    KAI telah merinci kebutuhan sarana perkeretaapian untuk periode lima tahun ke depan.…

    Nasional

    Misteri 2 Warga Nigeria Tewas dan 1 Sekarat di Apartemen Jakbar

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Penemuan dua pria warga negara (WN) Nigeria yang tewas di…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali : Okezone Economy

    June 1, 20263 Views

    10 Menit Selesai! Panduan Pembatalan Kredivo saat Salah Pilih Tenor Cicilan : Okezone Economy

    May 30, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.