DPR Soroti Dampak Kemasan Polos Rokok ke Industri dan Petani, Picu PHK Massal (Foto: Freepik)
JAKARTA – Rencana penerapan aturan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional serta memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Ketentuan tersebut saat ini tengah dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, menilai bahwa meskipun aturan tersebut ditujukan kepada produsen rokok, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh mata rantai industri hasil tembakau, termasuk para petani.
“Penerapan aturan ini tentu akan sangat berdampak pada petani. Meskipun menyasar produsen rokok, dampaknya akan bergulir hingga ke petani karena industri rokok memiliki rantai usaha yang panjang, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, industri rokok, hingga sektor distribusi seperti sopir angkut dan pihak lain yang terlibat di dalamnya,” kata Daniel, Jakarta. Minggu (7/6/2026).
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo, menyoroti belum adanya payung hukum yang secara khusus melindungi petani tembakau.
“Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun aspek lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita dapat lebih produktif dan memperoleh perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Firman mendesak pemerintah memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada petani dan pelaku usaha di sektor tembakau. Menurutnya, sektor tersebut merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sektor budidaya tembakau menjadi sumber penghidupan bagi hampir 500 ribu kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan. Sementara itu, data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.
Selain menyerap tenaga kerja, industri hasil tembakau juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2025, sektor ini tercatat menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp221,7 triliun.

