Presiden Prabowo Subianto mengangkat Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengangkat Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dalam jabatan tersebut, ia akan menerima gaji dan tunjangan dengan total mencapai Rp18,6 juta per bulan.
Selain gaji, Said Iqbal juga berhak memperoleh sejumlah tunjangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji dan Tunjangan Said Iqbal
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6, diatur bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan paling tinggi setara dengan jabatan menteri.
Sementara itu, besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

