Sebanyak 69 pelaku judi berkedok arena permainan anak atau Timezone di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat ditangkap. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta para pelaku dihukum berat.
“Ini wajib di hukum berat karena merusak mental main anak-anak berkedok mainan anak-anak,” jelas Sahroni kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Ia mengatakan apa yang dilakukan para pelaku sangat berbahaya. Sahroni berharap polisi wajib mengusut kasus ini hingga tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berbahaya sekali,” kata Sahroni.
“Polisi wajib usut tuntas,” pungkasnya.
Kedok Timezone
Sebagai informasi, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB pada Rabu (10/6). Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik perjudian tersebut.
“Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6).
Dua lokasi tersebut ialah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone diamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.
“Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer,” ujarnya.
Saat ini sudah ada 69 orang yang ditangkap polisi. Polisi memerinci 69 orang tersebut terdiri atas pemilik Timezone, karyawan, hingga pemain.
“Tiga orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, 47 player,” ujarnya.
Halaman 2 dari 2
(isa/gbr)

