Close Menu
    What's Hot

    Gempa M 6,7 Guncang Palu, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah

    June 16, 2026

    BTN Catat Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun pada Mei 2026, Naik 54,37% : Okezone Economy

    June 16, 2026

    Gibran Temui Mahasiswa Demo, Janji Lapor Tuntutan Rakyat ke Prabowo

    June 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Rayakan HUT ke-499, Pemprov DKI Berlakukan Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB : Okezone Economy
    Nasional

    Rayakan HUT ke-499, Pemprov DKI Berlakukan Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB : Okezone Economy

    adminBy adminJune 16, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Freepik/topntp26)




    JAKARTA – Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta. Perlu dicatat, kebijakan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

    Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, membuat surat pengajuan, maupun datang untuk meminta penghapusan denda secara terpisah.

    Fasilitas tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode berlangsung, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.

    “Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi kendaraan bermotor. Dengan adanya pembebasan sanksi, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda keterlambatan,” ujar Morris.

    Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBNN Kepri Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Batam, 3 Orang Ditangkap
    Next Article Polisi Amankan 18 Remaja Hendak Tawuran di Bekasi, Bom Molotov Disita
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Gempa M 6,7 Guncang Palu, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah

    June 16, 2026
    Nasional

    BTN Catat Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun pada Mei 2026, Naik 54,37% : Okezone Economy

    June 16, 2026
    Nasional

    Brimob PMJ Amankan Remaja Terlibat Penyalahgunaan Obat Keras di Bekasi

    June 16, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Gempa M 6,7 Guncang Palu, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah

    adminJune 16, 2026

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 6,7 yang mengguncang Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), memicu kepanikan…

    BTN Catat Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun pada Mei 2026, Naik 54,37% : Okezone Economy

    June 16, 2026

    Gibran Temui Mahasiswa Demo, Janji Lapor Tuntutan Rakyat ke Prabowo

    June 16, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Gempa M 6,7 Guncang Palu, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah

    adminJune 16, 2026

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 6,7 yang mengguncang Palu, Sulawesi Tengah…

    Nasional

    BTN Catat Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun pada Mei 2026, Naik 54,37% : Okezone Economy

    adminJune 16, 2026

    Bank BTN (Foto: Okezone) JAKARTA – PT Bank Tabungan…

    Uncategorized

    Gibran Temui Mahasiswa Demo, Janji Lapor Tuntutan Rakyat ke Prabowo

    adminJune 16, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menerima perwakilan…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.