Close Menu
    What's Hot

    Dukung Konektivitas Digital, MoraRepublic Operasikan SKKL Rising 8

    June 17, 2026

    PKB Minta Kader Buka Ruang Diskusi soal MBG-Kopdes dengan Mahasiswa

    June 17, 2026

    Participating Interest 10 Persen Migas, Antara Dividen dan Tanggung Jawab Bisnis : Okezone Economy

    June 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » ESDM Terbitkan Aturan Baru Blending Batu Bara, Harus Dapat Restu Bahlil : Okezone Economy
    Nasional

    ESDM Terbitkan Aturan Baru Blending Batu Bara, Harus Dapat Restu Bahlil : Okezone Economy

    adminBy adminJune 17, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    ESDM Terbitkan Aturan Baru Blending Batu Bara, Harus Dapat Restu Bahlil (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan praktik pencampuran (blending) batu bara. 

    Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, perusahaan tambang kini wajib memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam hal ini Bahlil Lahadalia sebelum melakukan pencampuran batu bara untuk menghasilkan spesifikasi tertentu.

    Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, maupun pemegang PKP2B yang telah memperoleh persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batubara setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

    “Untuk memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang izin usaha pertambangan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri,” demikian ketentuan dalam Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026 dikutip Rabu (17/6/2026).

    Perusahaan yang ingin melakukan blending wajib mengajukan permohonan melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah. Permohonan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, mulai dari persetujuan RKAB untuk pemilik batubara induk dan batu bara pencampur, kontrak pembelian batubara pencampur, kontrak penjualan hasil pencampuran, hingga hasil uji kualitas batubara dari surveyor yang terdaftar. 

    Pada pasal 34A juga ditegaskan bahwa, perusahaan wajib menyampaikan simulasi spesifikasi batubara sebelum dan sesudah pencampuran. Data yang harus disampaikan meliputi nilai kalori, kandungan sulfur, kadar air, dan kadar abu. 

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKeji! Ayah Kandung di Sultra Perkosa Balita Berujung Tewas
    Next Article Saat Ketua KPK Sebut Makelar Perkara Tak Sakti-sakti Amat
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    PKB Minta Kader Buka Ruang Diskusi soal MBG-Kopdes dengan Mahasiswa

    June 17, 2026
    Nasional

    Participating Interest 10 Persen Migas, Antara Dividen dan Tanggung Jawab Bisnis : Okezone Economy

    June 17, 2026
    Nasional

    Mobil Tabrak Separator Jalur Transjakarta di Depan Terminal Pasar Senen

    June 17, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Teknologi

    Dukung Konektivitas Digital, MoraRepublic Operasikan SKKL Rising 8

    karinaJune 17, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — PT Ekamas Mora Republik Tbk (MoraRepublic) meresmikan pengoperasian Sistem Komunikasi Kabel…

    PKB Minta Kader Buka Ruang Diskusi soal MBG-Kopdes dengan Mahasiswa

    June 17, 2026

    Participating Interest 10 Persen Migas, Antara Dividen dan Tanggung Jawab Bisnis : Okezone Economy

    June 17, 2026
    Top Trending
    Teknologi

    Dukung Konektivitas Digital, MoraRepublic Operasikan SKKL Rising 8

    karinaJune 17, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — PT Ekamas Mora Republik Tbk (MoraRepublic) meresmikan pengoperasian…

    Nasional

    PKB Minta Kader Buka Ruang Diskusi soal MBG-Kopdes dengan Mahasiswa

    adminJune 17, 2026

    Jakarta – Waketum PKB Faisol Riza menginstruksikan DPC untuk membuka ruang dialog…

    Nasional

    Participating Interest 10 Persen Migas, Antara Dividen dan Tanggung Jawab Bisnis : Okezone Economy

    adminJune 17, 2026

    Participating Interest 10 Persen Migas, Antara Dividen dan Tanggung Jawab Bisnis (Foto:…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.