Close Menu
    What's Hot

    Jukir Wanita di Brebes Bagi 4 Hadiah Rp 100 Ribu Gagalkan Maling Rp 3,6 M

    June 17, 2026

    Awas Jebakan Gaji Numpang Lewat, Ini Tips Anti Boncos di Era Cashless : Okezone Economy

    June 17, 2026

    Dukung Konektivitas Digital, MoraRepublic Operasikan SKKL Rising 8

    June 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Kata Pigai soal Vonis 4 Prajurit TNI Terkait Kasus Andrie Yunus
    Nasional

    Kata Pigai soal Vonis 4 Prajurit TNI Terkait Kasus Andrie Yunus

    adminBy adminJune 17, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta –

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi vonis empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pigai mengatakan semua pihak mesti tunduk pada putusan tersebut.

    “Sebagai warga negara yang baik itu keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut,” kata Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan yang ditetapkan. Ia menyebut tak boleh melawan keputusan yang telah diketok oleh pengadilan.

    “Kemudian kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong. Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti,” ujarnya.

    Adapun, perkara penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah diketok vonis. Keempat tentara penyiram air keras divonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.

    Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

    Keempat terdakwa tersebut ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Hakim menyatakan keempat tentara yang menjadi terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim.

    Berikut putusan penjara masing-masing terdakwa:

    1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara

    2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara

    3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara

    4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.

    Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain.

    Hakim menyebut terdakwa II, Budhi, yang memiliki ide menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras itu.

    Hakim menyebut terdakwa Nandala merupakan perwira yang harusnya bisa mencegah peristiwa terjadi, namun malah ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menyebut Nandala dan Sami juga mencari keberadaan Andrie Yunus.

    (dwr/azh)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRekrutmen Petugas Sensus Pertanian 2026 Bergaji Rp8 Juta, Kementan: Hoaks : Okezone Economy
    Next Article OJK Hentikan Universal Peak dan Bafi Group Terkait Investasi Ilegal-Gagal Bayar Pinjol : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Jukir Wanita di Brebes Bagi 4 Hadiah Rp 100 Ribu Gagalkan Maling Rp 3,6 M

    June 17, 2026
    Nasional

    Awas Jebakan Gaji Numpang Lewat, Ini Tips Anti Boncos di Era Cashless : Okezone Economy

    June 17, 2026
    Nasional

    PKB Minta Kader Buka Ruang Diskusi soal MBG-Kopdes dengan Mahasiswa

    June 17, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Jukir Wanita di Brebes Bagi 4 Hadiah Rp 100 Ribu Gagalkan Maling Rp 3,6 M

    adminJune 17, 2026

    Jakarta – Kusriyati (65), juru parkir (jukir) perempuan di Brebes mendapat uang terima kasih Rp…

    Awas Jebakan Gaji Numpang Lewat, Ini Tips Anti Boncos di Era Cashless : Okezone Economy

    June 17, 2026

    Dukung Konektivitas Digital, MoraRepublic Operasikan SKKL Rising 8

    June 17, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Jukir Wanita di Brebes Bagi 4 Hadiah Rp 100 Ribu Gagalkan Maling Rp 3,6 M

    adminJune 17, 2026

    Jakarta – Kusriyati (65), juru parkir (jukir) perempuan di Brebes mendapat uang…

    Nasional

    Awas Jebakan Gaji Numpang Lewat, Ini Tips Anti Boncos di Era Cashless : Okezone Economy

    adminJune 17, 2026

    Awas Jebakan Gaji Numpang Lewat, Ini Tips Anti Boncos di Era Cashless…

    Teknologi

    Dukung Konektivitas Digital, MoraRepublic Operasikan SKKL Rising 8

    karinaJune 17, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — PT Ekamas Mora Republik Tbk (MoraRepublic) meresmikan pengoperasian…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.