ASN (Foto: Okezone)
JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan soal integritas dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik menyusul masih rentannya potensi penyimpangan di pemerintahan.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatat Indeks Integritas Nasional sebesar 71,53 atau masih berada pada kategori rentan. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya potensi penyimpangan dalam berbagai proses penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Muhammad Taufiq mengatakan, integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas ASN. Menurutnya, integritas tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga komitmen moral untuk menjalankan amanah jabatan secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
“Integritas menjadi modal utama dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap kebijakan dan layanan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Taufiq, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, penguatan kompetensi ASN, termasuk pembelajaran integritas, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Karena itu, peluncuran E-Learning ASN Berintegritas menjadi langkah strategis untuk memperluas pembelajaran integritas dan pencegahan korupsi secara masif, terstandar, dan berkelanjutan.
Melalui platform digital tersebut, ASN dapat mengakses materi pembelajaran secara lebih fleksibel sesuai kebutuhan jabatan dan organisasi. Program ini juga diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

