Hotel Sultan (Foto: Okezone)
JAKARTA – Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan menegaskan, pihaknya telah mencatatkan Hotel Sultan di Jakarta sebagai Barang Milik Negara (BMN). Dia menjelaskan, aset itu telah dilaporkan dan diaudit oleh BPK.
“Kami ingin menegaskan saja dari, kami dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ingin menegaskan bahwa aset ini merupakan BMN, Barang Milik Negara, sudah dicatat, sudah dilaporkan dan sudah diaudit oleh BPK,” ujar Encep saat ditemui di kawasan GBK.
Berikut fakta-fakta eksekusi Hotek Sultan yang dirangkum Okezone, Minggu (21/6/2026).
1. Pemanfaatan Barang Milik Negara
Encep menyampaikan, pengelolaan aset Hotel Sultan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara.
“Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPKGBK,” kata Encep.
2. Berikan Dampak ke Masyarakat
Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif Kusumo menambahkan, pihaknya akan menjalani PMK untuk memanfaatkan aset tersebut. Dia berkata, pengelolaan aset ditujukan agar masyarakat merasakan manfaatnya.

