Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) ditangkap polisi setelah merusak ruko dan mengancam pegawai dengan air soft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi kini menaikan status Adam Deni menjadi tersangka dan ditahan.
“Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan . Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Selanjutnya, Budi menyebut polisi tegas terhadap Adam Deni lantaran telah melakukan tindak pidana. Sebabnya dia melakukan pengancaman hingga merusak ruko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” sambung dia.
Budi menjelaskan, Adam Deni ditangkap seusai polisi mendapat pengaduan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha. Kemudian polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka.
“Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/06) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara,” kata Budi.
Kronologi
Budi menerangkan, Adam Deni awalnya mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Kemudian dia melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
“Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” jelas Budi.
Budi menyebut, aksi Adam Deni berlanjut pada Kamis malam (18/06) pukul 19.30 WIB. Di sana Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.
“Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara,” katanya.
Budi menuturkan, total kerugian materil yang dialami korban akibat tindakan Adam Deni ditaksir mencapai Rp 15 juta. Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
Pada penangkapan itu polisi mengamankan satu unit air soft gun saat menangkap Adam Deni. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun,” katanya.
Halaman 2 dari 2
(tsy/isa)

