OJK menyita 41 aset properti yang diduga kuat berkaitan erat dengan tindak pidana PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan. (Foto ;Okezone.com/OJK)
JAKARTA – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyita dan mengamankan 41 aset properti yang diduga kuat berkaitan erat dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen nyata otoritas dalam memulihkan kerugian perbankan.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung,” ujar Agus, Minggu (21/6/2026).
Eksekusi penyitaan di lapangan berlangsung pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi surat penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat. Tindakan ini didasarkan pada hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif demi mengamankan barang bukti material.
Agus memaparkan, seluruh barang bukti yang disita berupa properti tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa titik strategis di Sumatera Utara, dengan rincian: 8 unit bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 unit aset di Kota Binjai, serta 2 unit aset di kawasan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

