Close Menu
    What's Hot

    Atalia Jenguk Wanita Disekap Pacar di Bandung: Wajah Korban Rusak Berat

    June 23, 2026

    Prabowo: Katanya Negara Tambah Kaya, Kok Rakyat Miskin Bertambah? : Okezone Economy

    June 23, 2026

    Kejagung Tolak Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya

    June 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas RUU Pusat Finansial Internasional
    Nasional

    Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas RUU Pusat Finansial Internasional

    adminBy adminJune 23, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta –

    Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibahas lebih lanjut. Baleg DPR menilai RUU tersebut memenuhi kategori keadaan tertentu sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan pembentukan undang-undang.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU di luar Prolegnas tetap bisa dimasukkan ke Prolegnas prioritas jika telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu.

    “Nah, ini makanya kan kita bisa bahas, karena keadaan tertentu ini bisa jadi, karena sudah ada Undang-Undang P2SK yang mengamanatkan tiga bulan,” kata Bob.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Ini kan keadaan yang di luar daripada bentuk Prolegnas kita. Keadaan tertentu yang di luar Prolegnas sudah barang pasti seperti itu. Sebelumnya kan kita Prolegnas itu sudah menyusun P2SK. P2SK sudah selesai, tapi ternyata P2SK mengamanatkan untuk segera membuat undang-undang, PFII. PFII. Pusat Finansial Internasional Indonesia,” sambungnya.

    Dia menjelaskan, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia memenuhi unsur sebagai kondisi tertentu. Sebab, hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan pembentukan aturan turunan dalam waktu tertentu.

    “Jadi menurut saya secara pribadi inilah dia bentuk keadaan tertentunya sehingga keadaan tertentu ini menjadi satu peluang untuk dimasukkan kembali Rancangan Undang-Undang PFII ini menjadi bagian daripada Prolegnas Prioritas tahun 2026,” ujarnya.

    Dalam kesimpulan rapat, Baleg DPR menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk dalam pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Rapat kerja ini diadakan sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga Pasal 3 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui Bapak, Ibu?” tanya Bob.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan ke evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. Pemerintah menilai terdapat urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut.

    Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Eddy mengatakan pembentukan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan.

    “Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2024 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” tuturnya.

    (amw/eva)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBI Lapor Uang Beredar Rp10.415,9 Triliun di Mei 2026, Naik 10,8 Persen : Okezone Economy
    Next Article IHSG Anjlok 1,29 Persen ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Atalia Jenguk Wanita Disekap Pacar di Bandung: Wajah Korban Rusak Berat

    June 23, 2026
    Nasional

    Prabowo: Katanya Negara Tambah Kaya, Kok Rakyat Miskin Bertambah? : Okezone Economy

    June 23, 2026
    Nasional

    Kejagung Tolak Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya

    June 23, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Atalia Jenguk Wanita Disekap Pacar di Bandung: Wajah Korban Rusak Berat

    adminJune 23, 2026

    Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya mengaku prihatin atas penganiayaan dan penyekapan yang…

    Prabowo: Katanya Negara Tambah Kaya, Kok Rakyat Miskin Bertambah? : Okezone Economy

    June 23, 2026

    Kejagung Tolak Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya

    June 23, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Atalia Jenguk Wanita Disekap Pacar di Bandung: Wajah Korban Rusak Berat

    adminJune 23, 2026

    Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya mengaku prihatin atas penganiayaan…

    Nasional

    Prabowo: Katanya Negara Tambah Kaya, Kok Rakyat Miskin Bertambah? : Okezone Economy

    adminJune 23, 2026

    Prabowo: Katanya Negara Tambah Kaya, Kok Rakyat Miskin Bertambah? (Foto: Setpres) …

    Nasional

    Kejagung Tolak Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya

    adminJune 23, 2026

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan tersangka yang bekerja sama atau…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20265 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.