Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifa. Jokowi menyebut penangguhan penahanan keduanya merupakan kewenangan jaksa.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, seperti dilansir detikJateng, Selasa (23/6/2026).
Jokowi mengatakan dirinya mengikuti proses hukum yang ada. Dia mengaku akan mengikuti kasus ini hingga persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan, udah,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkap alasan jaksa tak menahan tersangka Roy Suryo dan Tifa usai pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tidak ada penahanan.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
Marcelo menerangkan hal ini diputuskan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum. Mereka mendapat permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” jelas dia.
Simak selengkapnya di sini.
Halaman 2 dari 2
(haf/idh)

