Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah subsidi hingga 40 tahun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan ini disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagai bagian dari upaya menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Menteri PKP yang akrab disapa Ara itu mengatakan keputusan tersebut telah disetujui oleh komite terkait.
“Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan,” ujar Ara.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat melalui skema pembiayaan yang lebih ringan dan mudah dijangkau.
“Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden. Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat serta didukung oleh perbankan,” kata Ara.

