Close Menu
    What's Hot

    Belarusia Bidik Impor Kakao, CPO hingga Kopi dari RI : Okezone Economy

    June 30, 2026

    Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional di Dumai, Sabu 2 Kg Disita

    June 30, 2026

    IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke Level 5.643 : Okezone Economy

    June 30, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Hakim: Negara Rugi Rp 1,5 T Akibat Perbuatan Nadiem Makarim
    Nasional

    Hakim: Negara Rugi Rp 1,5 T Akibat Perbuatan Nadiem Makarim

    adminBy adminJune 30, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan perhitungan kerugian itu adalah pengadaan di tahun 2020-2022.

    “Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun),” ujar hakim anggota Mardiantos saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

    Hakim menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu sudah bersifat nyata dan pasti. Hakim menyatakan perhitungan itu dapat dipertanggung jawabkan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggung jawabkan secara metodologis,” kata hakim.

    “Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap rebel perhitungan,” imbuh hakim.

    Hakim menyatakan metode perhitungan yang dilakukan BPKP dapat ditelusuri secara dokumenter. Hakim menyatakan BPKP menghitung selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar yang seharusnya dibayar oleh negara.

    “Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengkalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan,” tutur hakim.

    Divonis 10 Tahun Penjara

    Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

    “Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

    Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider,
    yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

    Halaman 2 dari 2

    (mib/azh)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHarga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2.630.000 per Gram : Okezone Economy
    Next Article IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke Level 5.643 : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Belarusia Bidik Impor Kakao, CPO hingga Kopi dari RI : Okezone Economy

    June 30, 2026
    Nasional

    Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional di Dumai, Sabu 2 Kg Disita

    June 30, 2026
    Nasional

    IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke Level 5.643 : Okezone Economy

    June 30, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Belarusia Bidik Impor Kakao, CPO hingga Kopi dari RI : Okezone Economy

    adminJune 30, 2026

    Menko Airlangga (Foto: Okezone) JAKARTA – Pemerintah Belarusia berencana meningkatkan impor berbagai komoditas unggulan Indonesia,…

    Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional di Dumai, Sabu 2 Kg Disita

    June 30, 2026

    IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke Level 5.643 : Okezone Economy

    June 30, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Belarusia Bidik Impor Kakao, CPO hingga Kopi dari RI : Okezone Economy

    adminJune 30, 2026

    Menko Airlangga (Foto: Okezone) JAKARTA – Pemerintah Belarusia berencana meningkatkan impor berbagai…

    Nasional

    Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional di Dumai, Sabu 2 Kg Disita

    adminJune 30, 2026

    Dumai – Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jaringan…

    Nasional

    IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke Level 5.643 : Okezone Economy

    adminJune 30, 2026

    IHSG Hari Ini (Foto: Okezone) JAKARTA – Indeks Harga…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20265 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.