Kepala OJK Friderica Widyasari (Foto: Okezone)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kekhawatiran publik soal mengenai potensi penurunan kelas (downgrade) pasar modal Indonesia. OJK mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kemungkinan penyedia indeks global, Morgan Stanley and Capital International (MSCI), menggeser status bursa tanah air dari kelompok pasar berkembang (emerging market) ke pasar perintisan (frontier market).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa regulator telah menindaklanjuti seluruh poin evaluasi yang dilayangkan oleh MSCI. Untuk mengawal isu ini secara intensif, OJK menginstruksikan manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menggelar pertemuan teknis secara berkala demi memastikan tidak ada lagi catatan evaluasi yang mengambang.
“Semua concern mereka sudah kita sampaikan, semua concern sudah kita penuhi. Dua bulan lalu saya juga ke New York untuk bertemu dengan MSCI langsung dan mendiskusikan concern mereka,” ungkap Friderica di sela perhelatan Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026 di St. Regis Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Friderica kerap disapa Kiki memaparkan bahwa poin-poin yang menjadi perhatian utama MSCI terhadap iklim investasi di Indonesia mencakup beberapa aspek krusial. Hal itu meliputi tingkat keterbukaan informasi emiten, transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership), hingga pembenahan volume likuiditas perdagangan saham harian.
Sebagai bentuk respons nyata, OJK bersama BEI secara bertahap telah mengeksekusi bauran solusi, salah satunya melipatgandakan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) dari regulasi lama sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen.
Meski demikian, bursa masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendesak emiten menyediakan rilis laporan dalam bahasa Inggris bagi pemodal asing.

