Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hakim menyatakan perbuatan Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dilakukan terencana.
Sidang putusan Nadiem digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2026). Hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.
Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dihukum Uang Pengganti Rp 809 Miliar
Nadiem juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan harta benda untuk disita dan dilelang.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim.
Hakim kemudian menguraikan dasar perhitungan uang pengganti itu. Hakim mengatakan pengadaan Chromebook dan Chrome OS dilakukan untuk kepentingan Nadiem agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang didirikannya. Hakim mengatakan hal itu membuat Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
“Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 5 tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental,” kata hakim.
“Kebijakan tersebut bahwa Google kemudian merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebesar USD 69 pada Agustus 2021 yang terjadi beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan sebagai bagian dari total investasi mencapai USD 786 ribu,” sambung hakim.
Hakim menyebut peristiwa itu tidak bisa dianggap kebetulan. Hakim mengatakan ada tindakan untuk menguntungkan korporasi yang didirikan Nadiem dengan aliran investasi dari Google.
“Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur Pasal 3 yang terbukti,” kata hakim.
Hakim mengatakan investasi Google membuat PT AKAB menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 miliar. Menurut hakim, aliran dana Rp 809 miliar ke korporasi Nadiem dapat dilacak dengan jelas.
“Dari investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itulah pada 13 Oktober 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta nota sehingga rantai kausal dari kebijakan korupsi terdakwa hingga aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas,” kata hakim.
“Terdapat 7 dasar hukum tambahan yang secara kumulatif semakin memperkuat dan membenarkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar sekian kepada terdakwa,” tambahnya.
Rekomendasikan Kejagung Usut TPPU Terkait Rp 4,8 T
Meski demikian, hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta Nadiem juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 4,8 triliun. Hakim menyebut jaksa tidak tepat menuntut uang pengganti dengan jumlah tersebut dalam kasus korupsi Chromebook.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” katanya.
Majelis hakim menyarankan penyidik Kejagung mengusut perihal uang Rp 4,8 triliun dalam kasus berbeda. Hakim menyarankan agar uang itu diusut menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” jelasnya.
Hakim Nyatakan Perbuatan Nadiem Terencana
Hakim juga menguraikan hal memberatkan bagi Nadiem. Menurut hakim, perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana.
“Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar,” kata ketua majelis hakim.
Hakim mengatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah memberantas korupsi. Hakim juga menyinggung keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan.
“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya,” katanya.
“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” sambungnya.
Hakim kemudian membacakan hal meringankan vonis. Hakim mengatakan Nadiem belum pernah dihukum dan dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” kata hakim.
Nadiem Melawan
Nadiem Makarim menolak vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Nadiem menyatakan banding atas vonis itu.
“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem usai sidang.
Nadiem menilai tak ada majelis hakim yang berani melihat langsung ke matanya. Dia mengaku yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung,” ujar Nadiem.
Dia juga menyinggung hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan dissenting opinion. Dia mengaku tak punya uang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekali pun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB, yaitu GoTo,” ujarnya.
Nadiem mengklaim tidak menikmati uang sepeser pun terkait perkara ini. Ia menyebut transaksi Rp 809 miliar di PT AKAB merupakan transaksi bisnis dan bukan terkait kasus ini.
“Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh antikorupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya,” ujarnya.
Halaman 2 dari 6
(haf/haf)

