Produk Halal (Foto: Okezone)
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu mendesak penguatan kedudukan hukum Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk diposisikan sebagai regulator tunggal, koordinator, sekaligus perumus kebijakan industri halal nasional.
Menurut Anggito, langkah ini dinilai mendesak untuk memangkas berbagai hambatan struktural domestik dan menuntut industri syariah bergerak cepat mengejar target pasar global.
“Oleh karenanya kita memerlukan langkah strategis melalui penguatan regulasi. Yaitu dengan memperkuat kewenangan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal atau BPJPH sebagai regulator tunggal, koordinator, dan perumus kebijakan halal nasional yang benar-benar terintegrasi dengan institusi keagamaan seperti MUI,” jelas Anggito dalam Forum Islamic Finance Dialogue 2026 di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
LPS mencatat proses tata kelola jaminan produk halal di dalam negeri masih dibayangi berbagai tantangan, mulai dari rumitnya rantai birokrasi, keterbatasan jumlah auditor halal, tingginya biaya penegakan label, hingga belum solidnya penyelarasan kerja antar-instansi pemerintah.
Oleh sebab itu, integrasi harmonis antara BPJPH sebagai otoritas tunggal dengan institusi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus segera diwujudkan.
Di samping pembenahan kelembagaan, Anggito meminta para pelaku industri syariah tidak lagi terjebak pada urusan sertifikasi administratif semata. Industri dituntut bergerak agresif mengejar target besar menjadikan produk halal sebagai instrumen bisnis yang menguntungkan dan bernilai tinggi di panggung internasional.
LPS menilai Indonesia memiliki modalitas yang sangat lengkap, mulai dari ketangguhan pelaku UMKM, kompetensi akademisi, hingga kreativitas generasi muda.

