Close Menu
    What's Hot

    Kakek 61 Tahun Tewas Tertemper KRL saat Menyeberang di Perlintasan Cilebut

    July 2, 2026

    Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.952 per Dolar AS : Okezone Economy

    July 2, 2026

    Balita Disandera Paman Pakai Pisau di Sultra, Momen Penyelamatannya Menegangkan

    July 2, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG
    Nasional

    Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG

    adminBy adminJuly 1, 2026No Comments4 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Sidang perdana akan digelar pekan depan.

    “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Kamis (2/7/2026).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Permohonan praperadilan ini diajukan Lodewyk pada Senin (29/6). Termohon dalam permohonan ini ialah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

    Sidang perdana dengan agenda pembacaan petitum permohonan praperadilan Lodewyk akan digelar pada Senin (13/7). Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

    Berikut petitum permohonan praperadilan Lodewyk yang tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
    3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin 33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo. Nomor: Prin 64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;
    Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026 tentang Penetapan Tersangka tanggal 03 Juni 2026; Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 203/RT.2/F.3/FL1/06/2026 tanggal 12 Juni 2026; adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
    4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam tuduhan:

    Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Subsider: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
    5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon tersebut;
    6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo. Nomor: Prin-64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;
    7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
    8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara;
    9. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon;
    10. Membebankan biaya perkara kepada negara.

    Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

    Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tata kelola MBG tahun 2025-2026. Para tersangka adalah eks petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.

    Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

    Berikut daftar para tersangka:

    1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
    2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
    3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
    4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
    5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
    6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

    Halaman 2 dari 2

    (mib/fca)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBuruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Akan Lakukan Kajian : Okezone Economy
    Next Article Daftar Terbaru Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 2 Juli 2026 : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Kakek 61 Tahun Tewas Tertemper KRL saat Menyeberang di Perlintasan Cilebut

    July 2, 2026
    Nasional

    Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.952 per Dolar AS : Okezone Economy

    July 2, 2026
    Nasional

    Balita Disandera Paman Pakai Pisau di Sultra, Momen Penyelamatannya Menegangkan

    July 2, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Kakek 61 Tahun Tewas Tertemper KRL saat Menyeberang di Perlintasan Cilebut

    adminJuly 2, 2026

    Bogor – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial UHO (61) meninggal dunia usai tertabrak KRL…

    Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.952 per Dolar AS : Okezone Economy

    July 2, 2026

    Balita Disandera Paman Pakai Pisau di Sultra, Momen Penyelamatannya Menegangkan

    July 2, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Kakek 61 Tahun Tewas Tertemper KRL saat Menyeberang di Perlintasan Cilebut

    adminJuly 2, 2026

    Bogor – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial UHO (61) meninggal dunia…

    Nasional

    Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.952 per Dolar AS : Okezone Economy

    adminJuly 2, 2026

    Rupiah Hari Ini (Foto: Okezone) JAKARTA – Nilai tukar…

    Nasional

    Balita Disandera Paman Pakai Pisau di Sultra, Momen Penyelamatannya Menegangkan

    adminJuly 2, 2026

    Jakarta – Balita perempuan berusia 3 tahun di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra)…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20265 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.