Jakarta –
PT HD Arjuna menegaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, merupakan aset perusahaan yang dimiliki secara sah dan berdasarkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Adapun sertifikat itu diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor SHGB 3523, 3524, dan 3525.
Sampai dengan saat ini ketiga SHGB tersebut dikatakan masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie menyampaikan perusahaan memperoleh lahan itu lewat transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.
“Bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas yang berdiri diatasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna,” kata Helmi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Menurut Helmi, seluruh kegiatan usaha perusahaan dijalankan di atas lahan yang memiliki legalitas sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.
Dia juga menegaskan sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak manapun atas sengketa lahan tersebut.
Helmi mengklaim kepemilikan yang diajukan pihak yang mengatasnamakan ahli waris dengan menggunakan dasar Girik C351 tidak memiliki dasar administrasi pertanahan yang memadai. Dia menyebut bahwa Girik C351 tidak tercatat dalam Buku Besar Tanah Kelurahan Kedoya Selatan.
“Pada buku administrasi kelurahan, nomor girik itu tercatat menggunakan tinta merah, berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam,” jelasnya.
PT HD Arjuna juga mengacu pada fakta yang terungkap dalam persidangan pidana sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Nomor 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan Nomor 1779 K/Pid/2025.
Helmi mengatakan dalam perkara tersebut, H. Sulardi selaku kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris serta Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dokumen yang disengketakan.
Namun, majelis hakim melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata.
Dia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan, mantan lurah tersebut memberikan keterangan mengenai penerbitan surat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, Helmi menjelaskan persidangan mengungkapkan jika adanya perbedaan luas tanah dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim. Data awal menunjukkan luas sekitar 1.200 meter persegi, namun kemudian berubah menjadi sekitar 20.000 meter persegi.
Dia menambahkan majelis hakim juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk mengenai transaksi jual beli dan proses pengukuran lahan yang dijadikan dasar klaim.
“Dengan demikian, adanya pihak-pihak yang saat ini berada di lokasi Club de Arjuna dan mengaku sebagai ahli waris maupun dikaitkan dengan oknum Ormas GRIB Jaya. Perusahaan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum serta mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
PT HD Arjuna tetap menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Untuk mendukung operasional, perusahaan menggunakan jasa perusahaan outsourcing sipil di bidang perawatan gedung dan mesin, pemeliharaan lapangan, kebersihan, serta pengamanan.
Helmi juga membantah isu yang menyebut operasional Club de Arjuna mendapat perlindungan dari institusi tertentu.
PT HD Arjuna berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat mengganggu aktivitas usaha maupun menciptakan keresahan di masyarakat.
“Perusahaan tidak menggunakan perlindungan dari institusi mana pun, termasuk TNI maupun Kopassus. Seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Lihat juga Video Momen AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik ke 11 Daerah di Jabar
(prf/ega)

