Amarah eks ketua Ombudsman, Hery Susanto diungkap oleh anak buahnya dalam sidang. Hery disebut marah saat memberi arahan tak biasa.
Sebagaimana diketahui, sidang dakwaan terhadap Hery Susanto digelar. Hery didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Jaksa kemudian menguraikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Berikut detailnya:
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).
Pengakuan Anak Buah
Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah mengungkap intervensi yang dilakukan Hery Susanto. Irma mengatakan Hery emosional dan marah karena pemeriksaan awal tidak ditemukan maladministrasi dalam laporan perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel, PT Tosida Indonesia yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Di sini saudara menjelaskan ada arahan tersangka atau arahan terdakwa sebagaimana LHP (laporan hasil pemeriksaan) itu arahannya seperti apa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
“Iya, Pak. Yang pertama tadi setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan dengan terlapor dan pelapor, di dalam pemeriksaan tersebut diketahui dari terlapor bahwa ada akta notaris pernyataan sanggup PT Tosida melakukan pembayaran PPH. Nah, karena berdasarkan diskusi dan dokumen dan itu keterangan itu baru kami dapat dari pihak terlapor atau dari pihak kementerian, bukan dari pihak pelapor,” jawab Irma yang dihadirkan sebagai saksi.
“Nah kemudian ketika kami menerima data terbaru berdasarkan keterangan si terlapor atau Kementerian Kehutanan dan kami baca itu sebagai dasar yang kuat seharusnya PT Tosida melakukan pembayaran karena sudah ada akta notaris kesanggupan, maka kami buat LHP penutupan laporan dengan kesimpulan tidak ada maladministrasi,” lanjut Irma.
Penyusun hasil LHP tidak ada maladministrasi itu ialah Irma, Saputra Malik dan Muhammad Khotim. Irma mengatakan Hery selaku pengampu lalu memberikan intervensi ke Khotim atas hasil LHP tersebut.
“Ini kemudian atas pertanyaan penyidik di BAP saudara, ini saudara merasa bahwasanya mendapat tekanan atau tendensi khusus dari terdakwa, itu gimana? Tekanan atau tendensi khusus terhadap PT Tosida ini?” tanya jaksa.
“Betul. Kalau ke kami tidak langsung, Pak. Pengampu tidak memberikan tekanan secara langsung, tetapi berdasarkan cerita yang disampaikan oleh Muhammad Khotim,” jawab Irma.
Irma mengatakan Khotim menceritakan intervensi tersebut kepadanya. Ia mengatakan Hery menghubungi Khotim dengan nada emosional dan marah dengan ucapan hasil LHP tak adanya maladministrasi adalah terburu-buru.
“Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami,” ujar Irma.
Irma mengatakan Hery juga meminta LHP tersebut tanpa menunggu hasil koreksi darinya. Ia mengatakan Hery memberikan catatan agar LHP dengan hasil tak ada temuan maladministrasi itu dikoreksi dan didalami lagi.
“Nah, menurut saudara dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa, terlalu terburu-buru sebagaimana yang disampaikan pada Khotim, saksi Khotim, itu terlalu terburu-burukah atau memang sudah sesuai? Seperti saudara mendapatkan akta yang kemudian akhirnya dinyatakan itu tidak adanya maladministrasi? Itu bagaimana menurut saudara sesuai SOP dan mekanisme yang tadi saudara jelaskan sampaikan?” tanya jaksa.
“Baik. Jadi ketika kami sudah susun LHP, itu sebetulnya Khotim menyampaikan kepada saya dan kepada Saputra Malik untuk dikoreksi. Tetapi menurut Khotim, pengampu kemudian langsung menghubungi dan meminta langsung diserahkan kepadanya selaku pengampu tanpa menunggu koreksi dari kami, dari Karsa (Kepala Pemeriksaan) dan dari KAKU (Kepala Keasistenan Utama). Jadi langsung diserahkan pada saat itu,” jawab Irma.
“Dan di dalam draft itu ada catatannya pengampu, intinya kalau tidak salah dalami, review, koreksi. Dan ada tanda tangannya pengampu di dalam apa halaman awal draft yang kemudian kami buat,” imbuhnya.
Anak Buah Bingung dengan Arahan Hery
Irma mengaku sempat bingung dengan arahan koreksi dan teliti ulang pada LHP tersebut. Ia mengatakan Hery marah dan sempat berucap ‘siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri’ saat dimintai arahan lebih lanjut terkait permintaan koreksi serta dalami LHP tersebut.
“Nah, di di dalam menerima keputusan atau arahan tersebut kami bertiga tuh sebetulnya sempat bingung, bingung. Dan kemudian pengampu menghubungi Saputra Malik, menelepon Saputra Malik, ‘Itu coba diteliti ulang seperti apa’. Kemudian Saputra Malik menyampaikan mohon arahan Pak ini di dalaminya seperti apa,” kata Irma.
“Kemudian kalau tidak salah berdasarkan cerita dari Saputra Malik, yang bersangkutan kemudian dengan emosional dimarah-marahi, ‘Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri’, kira-kira gitu. Sehingga kami tuh kemudian menjadi seperti itu, bingung,” imbuh Irma.
Irma mengatakan Hery lalu mendatangkan ahli tambahan untuk LHP tersebut. Ia mengatakan Hery juga menambahkan 2 pertanyaan langsung terkait ahli tersebut.
“Selanjutnya pengampu meminta agar didatangkan ahli. Didatangkan ahli karena di SOP kami ada bisa mendatangkan saksi ahli.
Nah kemudian ahlinya di-WA oleh pengampu melalui HP-nya Khotim untuk kemudian dihubungi dan dijadikan ahli, dua orang ahli,” kata Irma.
“Jadi menghubungi ahli itu menggunakan handphone-nya Khotim? Bukan menggunakan handphone pengampu?” tanya jaksa.
“Izin Pak, biasanya di dalam pemeriksaan apabila kami tim kemudian membutuhkan ahli, itu yang kami lakukan adalah kami mencari ahli tersebut gitu. Tetapi dalam kasus ini kami sudah diperintahkan untuk menghubungi ahli tertentu dari pengampu,” jawab Irma.
Irma mengatakan Hery selaku pengampu memang memiliki kewenangan untuk mengajukan ahli. Namun, ia mengatakan sikap tersebut tidak biasa dilakukan Hery.
“Apakah bentuk-bentuk yang tadi saudara sampaikan di persidangan itu, itu memang kewenangan dari pengampu atau memang di luar kewenangan?” tanya jaksa.
“Kewenangan Pak, tapi di luar kebiasaan,” jawab Irma.
“Karena biasanya menanyakan juga kepada kami tim, ‘Coba cari’, karena kan kami selaku tim yang emang biasa menangani kehutanan dan pertambangan itu banyak mengetahui banyak ahli-ahli yang kemungkinan kami pikir kredibel. Tetapi kalau ini serta-merta langsung diberikan nama untuk dihubungi,” lanjut Irma.
Irma mengatakan Hery juga menghubunginya dan bilang pengeluaran LHP tidak adanya maladministrasi tersebut terburu-buru dan akan melakukan evaluasi di keasistenan tersebut. Jaksa lalu mendalami arahan serupa dari Hery terhadap laporan lain selain PT Tosida Indonesia.
“Apakah selain dari laporan 0276 dalam hal ini Tosida, hal-hal lain laporan lain selain dari Tosida juga seperti itu?” tanya jaksa.
“Pengalaman kami ada beberapa, Pak,” jawab Irma.
“Apa tuh laporan apa saja?” tanya jaksa.
“Yang paling yang saya ingat aja ya Pak karena beberapa, yang pertama itu PT Kartika Adijaya Lestari,” jawab Irma.
Bantahan Hery
Hery Susanto, membantah keterangan Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman, Irma Syarifah, terkait intimidasi atau intervensi ke anak buah soal laporan hasil pemeriksaan (LHP) maladministrasi. Hery mengatakan pengajuan dua ahli dia lakukan karena saat itu tim tidak ada yang mengajukan.
“Yang pertama, terkait intimidasi bahwa pada prinsipnya saya selalu melibatkan tim dalam dialog untuk rumusan LHP ataupun hal-hal yang sifatnya terkait narasumber,” ujar Hery Susanto.
“Berarti tidak ada tekanan dari Saudara gitu ya?” tanya ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.
“Iya, pada waktu itu tim tidak mengajukan orang, sehingga saya karena memang tidak ada, ya sudah, kita lakukan dari dua nama tadi,” jawab Hery.
Hery juga membantah melakukan tanda tangan pada draf LHP tak ada temuan maladministrasi dalam laporan perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel, PT Tosida Indonesia, yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia mengatakan saat itu ada keluhan yang disampaikan pelapor, yakni PT Tosida, sehingga dilakukan peninjauan ulang.
“Saya sama sekali tidak pernah melakukan tanda tangan terhadap draf yang terkait yang disebutkan tadi,” kata Hery.
“Karena Pelapor merasa terpaksa, maka laporan Pelapor itu diterima. Untuk ditinjau ulang,” imbuhnya.
Hery menyebut ketentuan yang benar adalah asisten yang menyusun LHP, pemeriksaan oleh kepala keasistenan utama, dan anggota Ombudsman yang menyetujui. Ia mengatakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pihak terkait sudah sewajarnya dilibatkan jika ada laporan yang dilakukan pihak terkait.
“Tadi Saudara Saksi menerangkan KPKNL tidak dilibatkan gitu?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Hery.
Hery juga mengatakan LHP disimpulkan secara bersama dengan anggota Ombudsman melakukan proses tanda tangan di akhir. Atas bantahan Hery, Irma menyatakan tetap pada keterangannya.
“LHP itu disimpulkan secara bersama bukan hanya pengampu sepihak, karena saya mendapat laporan kepala pemeriksaan sudah tanda tangan, kepala keasistenan sudah tanda tangan, maka saya anggota Ombudsman menyetujui tanda tangan yang terakhir. Jadi tanda tangan saya adalah tanda tangan yang terakhir, Yang Mulia, bukan tanda tangan yang pertama,” ujar Hery.
“Dari semua bantahan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangan Saksi yang tadi Saksi berikan?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Irma.
Anak Buah Ngaku Dapat Ancaman
Asisten Ombudsman RI, Muhammad Khotim, mengaku pernah mendapat ancaman akan dievaluasi dari eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Khotim mengatakan ancaman itu disampaikan Hery melalui telepon.
“Sepakat tidak ada maladministrasi. Apakah kemudian LHP-nya menjadi maladministrasi?” tanya jaksa.
“Saat itu, draf LHP yang tidak ada maladministrasi, setelah dikoreksi berjenjang, dari saya selaku PIC, kemudian diskusi dengan KaRiksa dan KaKU, sepakat bahwa tidak ada mal, KaRiksa nggak ada mal, KaKU nggak ada mal, draf itu kemudian kami print dan kita sampaikan ke pimpinan,” jawab Khotim.
Khotim mengatakan Hery langsung menghubunginya saat draf LHP tersebut diserahkan. Ia mengatakan Hery tidak puas dan mengancam akan mengevaluasinya.
“Intinya, beliau tidak puas dengan draf LHP yang tidak ada mal, dan menyampaikan bahwa saya terlalu buru-buru. Dan di situ juga ada perdebatan karena saya yakin bahwa pernyataan yang dituangkan dalam akta notaris itu adalah produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum,” kata Khotim.
“Sehingga kemudian, kalau mau meminta perubahan nilai PNBP, maka akta itu harus dicabut. Nah, menurut saya itu tidak, tidak benar gitu kan. Nah, sampai saat itu terjadilah perdebatan lewat telepon, Pak, dan saya diancam akan dievaluasilah, beliau sampai segitunya,” lanjut Khotim.
Khotim mengatakan Hery selaku anggota Ombudsman memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau memecat asisten Ombudsman. Khotim merasa ada intervensi atau intimidasi dari Hery terkait pemeriksaan LHP tersebut.
“Berarti ketika Saudara melakukan pemeriksaan, pernah ada intervensi atau bentuk intimidasi dari Terdakwa?” tanya jaksa.
“Yang saya rasakan seperti itu, Pak,” jawab Khotim.
“Saudara banyak menjelaskan anomali-anomali yang telah Saudara jelaskan di dalam BAP itu. Apakah anomali-anomali yang Saudara sampaikan di dalam BAP ini itu juga ada intervensi dari terdakwa selaku pengampu di Keasistenan 5?” tanya jaksa.
“Terkait dengan Toshida, Pak,” jawab Khotim.
Khotim mengatakan Hery juga meminta sejumlah pertanyaan ahli di LHP itu dihapus, kemudian ditambah 2 pertanyaan langsung dari Hery. Khotim mengatakan tim Keasistenan 5 juga membuat grup WhatsApp tanpa ada Hery untuk diskusi internal.
“Saudara pernah membuat grup WhatsApp untuk di grup Keasistenan 5 sendiri?” tanya jaksa.
“Pernah, Pak, itu memang grup internal tim lima, Pak. Nggak ada Pak Hery,” jawab Khotim.
“Tujuannya apa tuh?” tanya jaksa.
“Jadi di situ kami bisa berdiskusi, Pak, walaupun ketika kita beda pendapat, Pak, di dalam tim,” jawab Khotim.
“Di dalam tim?” tanya jaksa.
“Iya, untuk koordinasi dan sebagainya, Pak. Ini untuk internal ya, Pak,” jawab Khotim.
Halaman 2 dari 4
(rdp/rdp)

