Pajak Digital (Foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengesahkan pemberlakuan regulasi pemungutan pajak di platform digital. Per 1 Juli, otoritas perpajakan secara hukum menunjuk sejumlah perusahaan marketplace untuk bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraih para pedagang daring (e-commerce).
Berikut fakta-fakta pungutan pajak digital dari potensi hingga penunjukan Marketplace yang dirangkum Okezone, Senin (6/7/2026).
1. Penunjukan Marketplace
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah tidak dilakukan sembarangan. DJP mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume transaksi harian, serta kapasitas manajemen administrasi yang dimiliki masing-masing korporasi.
“Per 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE,” tegas Bimo dalam konferensi pers di Jakarta.
2. Klaster Platform Belanja
Klaster platform belanja daring yang mendapat mandat resmi pada gelombang pertama ini mencakup empat nama besar penguasa pasar digital nasional.
“Kami tetapkan empat marketplace menjadi pemungut PPh ini, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” jelas Bimo. Langkah penegakan kepatuhan pajak ini berjalan sejalan dengan ketentuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

