Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tampaknya terseret dalam dugaan korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkait suap. Bahkan terkini, Komisi IV DPR RI akan melakukan rapat kerja (raker) dengan Menhut.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Ia mengatakan pihaknya juga akan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Ia menyebutkan semua mitra Komisi IV DPR akan diundang, termasuk Kemenhut.
“Kementerian Kehutanan adalah mitra komisi IV sesuai dengan fungsi, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Oleh karena itu, maka terkait fungsi pengawasan DPR maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing,” kata Alex kepada wartawan, Senin (6/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bertepatan saat ini kita juga sedang bahas APBN 2027, jadi seluruh mitra termasuk Kementerian Kehutanan diundang Raker dengan Komisi IV,” ungkap dia.
Ia mengatakan raker dengan Menhut akan berlangsung pekan depan. Komisi IV DPR akan mendalami proses alih fungsi lahan di Kuansing.
“Minggu depan, sepertinya, Selasa atau Rabu. Dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menhut bukan merupakan tupoksi kami, yang akan kami dalami adalah proses atau mekanisme alih fungsi lahan tersebut,” ungkapnya.
Menhut Lapor KPK Usai Kembalikan Amplop
KPK menyebut Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi. Laporan itu terkait amplop yang disebut Raja Juli ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat mereka bertemu dan telah dikembalikannya.
“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).
Budi mengatakan laporan itu akan diverifikasi. Setelahnya, KPK akan menyampaikan penjelasan mengenai hasil verifikasi yang dilakukan.
“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” jelas Budi.
Proses tersebut didasarkan pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. KPK sendiri telah menyebut pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
“Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7).
KPK mempersilakan Raja Juli menyampaikan kesaksikan di depan umum. Taufik mengatakan KPK membuka peluang memanggil Raja Juli.
“Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan,” sebutnya.
Klarifikasi Menhut
Raja Juli telah angkat bicara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Raja Juli menyebut Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutupi map di kantornya. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.
Dia menyebut ajudannya mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” kata politikus PSI itu.
Halaman 2 dari 3
(azh/rfs)

