Close Menu
    What's Hot

    Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

    July 11, 2026

    Purbaya Bidik Optimalisasi 90 Persen Pergerakan Ekonomi Nasional dari Swasta : Okezone Economy

    July 11, 2026

    Komisi III DPR Yakin Plt Jampidsus Kejagung Kerja All Out: Tugas Anda Berat

    July 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor Duit
    Nasional

    KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor Duit

    adminBy adminJuly 11, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta –

    KPK mengungkap upaya Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) dalam memeras bawahannya. Selain menggunakan surat keputusan (SK) yang diterbitkan, Etik juga mengancam mutasi jika bawahan tidak memberikan uang.

    “Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD, ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari Bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi, itu akan dipindah,” kata Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Taufik mengatakan penyidik pun akan mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang diterima oleh Etik. Dugaan penerimaan lain ini menyangkut soal pengisian jabatan.

    “Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya,” jelas Taufik.

    Diketahui, Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan terhadap bawahan. KPK mengungkap Etik mendapat Rp 2,9 miliar dari hasil memeras bawahannya.

    KPK mengungkapkan dia menggunakan dua surat keputusan terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Dua SK itu adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.

    “Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Asep menyebut, dalam proses memeras bawahannya menggunakan dua SK tersebut, Etik mengandalkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk mengumpulkan insentif dari para pegawai. Etik meminta Richard mengumpulkan 40 persen dari Insentif yang diterima oleh tiap-tiap pegawai.

    “ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” sebut Asep.

    Richard, kata Asep, lantas menindaklanjuti perintah Etik. Richard pun memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi (ND) selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, yang kemudian disetorkan kepada Etik.

    Selain itu, dalam prosesnya Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo (TRM) yang merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus ‘Setoran Rutin OPD’.

    “Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo,” terang Asep.

    Asep menyebut, selama periode 2024-2026 Etik menerima dari ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta. Pada 2024; Rp245 juta, 2025; Rp350 juta, 2026; Rp245 juta. Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar.

    “Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

    Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
    1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
    2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
    3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

    Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (kuf/whn)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMenhub Targetkan Celukan Bawang Bisa Atasi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk : Okezone Economy
    Next Article Investasi dan Kerja Sama Indonesia-Malaysia Diperkuat : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

    July 11, 2026
    Nasional

    Purbaya Bidik Optimalisasi 90 Persen Pergerakan Ekonomi Nasional dari Swasta : Okezone Economy

    July 11, 2026
    Nasional

    Komisi III DPR Yakin Plt Jampidsus Kejagung Kerja All Out: Tugas Anda Berat

    July 11, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

    adminJuly 11, 2026

    Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan melalui kesiapan jaringan rest…

    Purbaya Bidik Optimalisasi 90 Persen Pergerakan Ekonomi Nasional dari Swasta : Okezone Economy

    July 11, 2026

    Komisi III DPR Yakin Plt Jampidsus Kejagung Kerja All Out: Tugas Anda Berat

    July 11, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

    adminJuly 11, 2026

    Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan melalui…

    Nasional

    Purbaya Bidik Optimalisasi 90 Persen Pergerakan Ekonomi Nasional dari Swasta : Okezone Economy

    adminJuly 11, 2026

    Menkeu Purbaya (Foto: Okezone) JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya…

    Nasional

    Komisi III DPR Yakin Plt Jampidsus Kejagung Kerja All Out: Tugas Anda Berat

    adminJuly 11, 2026

    Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berpesan kepada Plt Jampidsus…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20265 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.