SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah justru memudahkan kerja-kerja penyelenggara.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan, pemisahan tahapan pemilu akan memberi ruang persiapan yang lebih matang. Tidak ada lagi irisan antar tahapan yang kerap terjadi pada pemilu serentak sebelumnya, antara urusan nasional dan daerah.
“Beban kerja akan jauh lebih ringan dibandingkan apabila semua digelar sekaligus. Kami sebagai penyelenggara tentu siap melaksanakan aturan, suka atau tidak suka,” ujarnya pada Diskusi Publik oleh Komunitas Sadar Politik yang diselenggarakan di Cafe Ruang Pikir, Senin (11/8/2025).
Menurut Fahmi, pihaknya masih menunggu kajian teknis dan regulasi resmi dari KPU RI. Apabila PKPU sudah terbit, seluruh tahapan di daerah akan dilaksanakan.
Sementara, Akademisi Untag 1945, Andy Akbar mengatakan, kebijakan MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah ada beberapa pertimbangan utama. Di antaranya, adanya gangguan berat dalam penyelenggaraan akibat beban tahapan yang padat. Selanjutnya, memberi jeda waktu yang cukup bagi penyelenggara, partai politik, maupun pemilih untuk mempersiapkan diri.
“Pemisahan pemilu diyakini akan membuat Bawaslu dan komunitas pemantau publik dapat bekerja lebih optimal,” bebernya.
Akbar menekankan, implementasi putusan MK harus dibarengi penyesuaian aturan, khususnya terkait masa jabatan legislatif dan eksekutif. Jika tidak ada perpanjangan atau pengaturan khusus, kewenangan dan tugas pokok lembaga legislatif dapat terganggu. Sementara itu, aturan terkait pencalonan juga belum berubah.
“Penyelenggaraan pemilu adalah kerja bersama. Putusan MK ini akan lebih optimal jika semua pihak siap beradaptasi,” pungkasnya.
Leave a Reply