Dorong Penertiban Sirine dan Strobo, Kamaruddin: Aturan Jangan Hanya Jadi Formalitas

medianusantara.co

Dorong Penertiban Sirine dan Strobo, Kamaruddin: Aturan Jangan Hanya Jadi Formalitas

SAMARINDA – Fenomena penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan raya kembali ramai diperbincangkan usai gerakan “stop tot tot wok wok” viral di jagat maya.

Korlantas Polri pun langsung merespons dengan menghentikan sementara penggunaannya pada kendaraan pengawalan sambil menyiapkan evaluasi aturan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyatakan dukungan penuh. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah dengan jelas mengatur kendaraan mana saja yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.

“Sirine dan strobo hanya untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil penolong kecelakaan, serta kendaraan pejabat negara tertentu. Kalau hanya sekadar gaya, sebaiknya dihapuskan saja,” ujar Kamaruddin, Jumat (26/9/2025).

Menurut legislator dari Dapil Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota ini, lemahnya pengawasan menjadi celah banyak pihak menyalahgunakan rotator dan sirine. Dampaknya, masyarakat sering terganggu dengan bunyi bising dan cahaya yang menyilaukan ketika berkendara.

Kamaruddin menekankan pentingnya konsistensi aparat dalam menegakkan aturan. Baginya, penertiban bukan hanya demi ketertiban lalu lintas, melainkan juga bentuk keadilan bagi seluruh pengguna jalan.

“Aturan tidak boleh hanya jadi tulisan di atas kertas. Pejabat maupun masyarakat harus memberi contoh yang baik, jangan sampai sirine dan strobo justru jadi sumber keresahan,” pungkasnya. (Adv/AL)

medianusantara.co Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *