SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim menyoroti dugaan penyimpangan dana pascatambang yang seharusnya dipakai untuk pemulihan lingkungan di daerah terdampak.
Dana yang mestinya digunakan untuk menutup lubang tambang serta memulihkan lahan diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dan justru mengalir kepada pihak-pihak tertentu.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai praktik seperti ini merugikan daerah dan memperparah kerusakan lingkungan.
“Dana pemulihan itu hak masyarakat, bukan untuk kepentingan oknum. Ini pelanggaran serius,” tegasnya, Rabu (3/12/2025).
Ia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang mulai menindak sejumlah kasus di sektor tambang, termasuk menetapkan tersangka. Namun ia menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada satu perkara saja.
“Upaya kejaksaan dan Polda Kaltim perlu diapresiasi, tapi dugaan penyimpangan lain juga harus dituntaskan,” ujarnya.
Salehuddin menyebut perlunya pembenahan total terhadap tata kelola pertambangan, mengingat dampak sosial dan lingkungan yang terus muncul akibat bekas tambang yang tidak direklamasi.
Ia menegaskan pemerintah harus memperkuat pengawasan agar tidak ada lagi lubang tambang terbengkalai yang membahayakan warga.
“Aturannya sudah ada, yang dibutuhkan konsistensi dalam pengawasan dan pelaksanaannya,” tutupnya.








Leave a Reply