SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Syadiah, menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penyaluran dan penggunaan dana bantuan untuk Rukun Tetangga (RT).
Ia menilai dana tersebut memiliki dampak langsung bagi kebutuhan masyarakat sehingga harus digunakan secara tepat dan transparan.
“Pengawasan harus diperkuat agar tidak ada peluang penyalahgunaan yang bisa berujung masalah hukum,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Syarifatul meminta pemerintah daerah rutin melakukan evaluasi untuk memastikan program dana RT berjalan sesuai tujuan.
Ia menekankan bahwa bantuan tersebut harus benar-benar mampu menjawab persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat.
“Perlu dilihat apakah manfaatnya tercapai dan apakah masalah di tingkat RT bisa terselesaikan melalui bantuan ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tahapan penggunaan dana.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemerintah diminta segera melakukan pembinaan sebelum menjadi persoalan yang lebih besar.
“Penggunaan dana harus sesuai aturan dan tujuan program. Itu sudah ditetapkan dari awal,” jelasnya.
Syarifatul menambahkan bahwa dana RT sebaiknya difokuskan untuk kebutuhan prioritas seperti perbaikan fasilitas lingkungan. Ia memberi contoh sederhana, seperti penanganan got mampet yang langsung dirasakan masyarakat.
“Kalau penggunaannya keluar dari koridor yang ditentukan, tentu bisa menimbulkan masalah,” pungkasnya.









Leave a Reply