,

Retribusi di Komplek Stadion Disebut Guna Pemeliharaan Fasilitas

medianusantara.co

SAMARINDA- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerapkan sejumlah aturan terkait retribusi penggunaan fasilitas Komplek Stadion Utama Madya.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang retribusi jasa usaha.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO), Junaidi menyampaikan pertama pungutan itu dilakukan dalam rangka untuk melakukan sebuah pembatasan dalam hal penggunaannya.

“Kedua untuk pemeliharaan ini juga ditopang atau dibantu dari hasil pungutan sehingga masyarakat menggunakan fasilitas yang layak mempuni,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).

Junaidi menyampaikan pemerintah memiliki skala prioritas dalam programnya misalnya kesehatan dan pedidikan, bukan hanya stadion saja yang menjadi programnya. Menurutnya, pemerintah tidak berbisnis terkait pendapatan dari fasilitas olahraga.

“Pendapatan itu kembali nanti untuk pemeliharaan dan sebagainya termasuk untuk biaya operasional seperti listrik, air dan lain sebagainya. Nah ini kalau seandainya salah satu fasilitas utama lumpuh, air misalnya sudah pasti heboh, Stadion Gelora Kadrie Oening tidak ada airnya misalnya begitu nah,” tuturnya.

Disisi lain, dirinya membeberkan akan menyelaraskan terkait fasilitas olahraga antara Stadion Gelora Kadrie Oening dan Stadion Utama Palaran sehingga tidak ada yang dibedakan dan membuat minat masyarakat berkunjung ke Palaran tinggi.

“Pengguna semuanya mau menggunakan Sempaja ini yah kan tidak mau di Palaran karena jauh. Nah saya ingin hilangkan image jauhnya ini tadi, karena saya sendiri merasakan biasa saja ke Palaran,” tutupnya. (Al/Adv)

medianusantara.co Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *