Close Menu
    What's Hot

    Digital Okezone – Berita Terkini dan Informasi Digital Terbaru Hari Ini

    June 26, 2026

    Berakhir Ulah Cabul Tukang Fotokopi di Bogor Setelah Diringkus Polisi

    June 26, 2026

    Menhub Bakal Naikan Tiket Peswat jika Harga Avtur Turun Jadi Rp14.000 per Liter : Okezone Economy

    June 26, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Siapa yang Bertanggung Jawab? : Okezone Economy
    Nasional

    Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Siapa yang Bertanggung Jawab? : Okezone Economy

    adminBy adminMay 1, 2026No Comments1 Min Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama akibat lemahnya pengawasan. (Foto :Okezone.com/Aldhi Chandra)




    JAKARTA – Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran pengguna jalan. Dalam banyak kasus, kecelakaan terjadi ketika kendaraan menerobos palang pintu dan tertabrak kereta api yang sedang melintas, menimbulkan korban jiwa serta luka-luka.

    Pengamat perkeretaapian Indonesia, Joni Martinus, menilai persoalan ini belum tuntas karena sistem keselamatan di perlintasan sebidang masih belum optimal.

    “Masalah di perlintasan sebidang adalah persoalan pelik yang hingga kini masih menjadi momok dan belum terselesaikan secara menyeluruh,” ujar Joni, Jumat (1/5/2026).

    Tanggung Jawab Pengemudi Kendaraan

    Joni menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.

    Dengan aturan tersebut, pengemudi yang menerobos palang pintu dinilai lalai dan melanggar hukum.

    “Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Jika pengemudi menerobos palang, maka tanggung jawab utama atas kecelakaan berada pada pengemudi tersebut,” jelasnya.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePolisi Usut Sumber Dana Kelompok yang Diduga Mau Bikin May Day di DKI Ricuh
    Next Article May Day 2026, Golkar Dorong Negara Fasilitasi Peningkatan Keterampilan Pekerja
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Digital Okezone – Berita Terkini dan Informasi Digital Terbaru Hari Ini

    June 26, 2026
    Nasional

    Berakhir Ulah Cabul Tukang Fotokopi di Bogor Setelah Diringkus Polisi

    June 26, 2026
    Nasional

    Menhub Bakal Naikan Tiket Peswat jika Harga Avtur Turun Jadi Rp14.000 per Liter : Okezone Economy

    June 26, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Digital Okezone – Berita Terkini dan Informasi Digital Terbaru Hari Ini

    adminJune 26, 2026

    Jum’at 26 Juni 2026 21:35 WIB JAKARTA – Pengunjung membuka rekening tabungan Bank BSN pada…

    Berakhir Ulah Cabul Tukang Fotokopi di Bogor Setelah Diringkus Polisi

    June 26, 2026

    Menhub Bakal Naikan Tiket Peswat jika Harga Avtur Turun Jadi Rp14.000 per Liter : Okezone Economy

    June 26, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Digital Okezone – Berita Terkini dan Informasi Digital Terbaru Hari Ini

    adminJune 26, 2026

    Jum’at 26 Juni 2026 21:35 WIB JAKARTA – Pengunjung membuka rekening tabungan…

    Nasional

    Berakhir Ulah Cabul Tukang Fotokopi di Bogor Setelah Diringkus Polisi

    adminJune 26, 2026

    Kabupaten Bogor – Pria berinisial AN (34) ditangkap karena mencabuli anak laki-laki…

    Nasional

    Menhub Bakal Naikan Tiket Peswat jika Harga Avtur Turun Jadi Rp14.000 per Liter : Okezone Economy

    adminJune 26, 2026

    Menhub soal Tiket Peswat (Foto: Okezone) JAKARTA – Menteri…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20265 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.