Close Menu
    What's Hot

    Andre Rosiade Tinjau Gudang Bulog Sumbar, Stok Beras Aman hingga 2027

    May 8, 2026

    BRI BBRI Cairkan Dividen Rp31,47 Triliun Hari Ini : Okezone Economy

    May 8, 2026

    KSP Dudung Terima Dubes Arab Saudi, Bahas Investasi hingga Kampung Haji

    May 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป 3 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Sritex Divonis Bebas
    Nasional

    3 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Sritex Divonis Bebas

    adminBy adminMay 8, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Semarang –

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno, dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Selain Supriyatno, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi.

    “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang seperti dilansir Antara, Jumat (8/5/2026).

    Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa juga disebut tidak terbukti menekan tim analisis kredit dalam pengajuan kredit tersebut.

    Terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.

    Hakim menyatakan menyebutkan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana. Kondisi tersebut, kata hakim, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa.

    Dalam perkara tersebut, Supriyatno dan Yuddy dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum. Selain dua nama tersebut, hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

    Di sisi lain, hakim PN Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan bos Sritex. Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto (Iwan) dan 12 tahun penjara terhadap Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan).

    Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar terhadap Iwan dan Wawan. Iwan dan Wawan juga dibebankan uang pengganti masing-masing Rp 677 miliar.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/dhn)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMei Lebih Bahagia: Proteksi Kesehatan dari MNC Life Kini Hadir dengan Bonus Voucher Belanja : Okezone Economy
    Next Article BPK Berduka Anggota IV BPK Haerul Saleh Meninggal Dunia : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Andre Rosiade Tinjau Gudang Bulog Sumbar, Stok Beras Aman hingga 2027

    May 8, 2026
    Nasional

    BRI BBRI Cairkan Dividen Rp31,47 Triliun Hari Ini : Okezone Economy

    May 8, 2026
    Nasional

    KSP Dudung Terima Dubes Arab Saudi, Bahas Investasi hingga Kampung Haji

    May 8, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Andre Rosiade Tinjau Gudang Bulog Sumbar, Stok Beras Aman hingga 2027

    adminMay 8, 2026

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade meninjau langsung…

    BRI BBRI Cairkan Dividen Rp31,47 Triliun Hari Ini : Okezone Economy

    May 8, 2026

    KSP Dudung Terima Dubes Arab Saudi, Bahas Investasi hingga Kampung Haji

    May 8, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Andre Rosiade Tinjau Gudang Bulog Sumbar, Stok Beras Aman hingga 2027

    adminMay 8, 2026

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre…

    Nasional

    BRI BBRI Cairkan Dividen Rp31,47 Triliun Hari Ini : Okezone Economy

    adminMay 8, 2026

    BRI (BBRI) Cairkan Dividen Rp31,47 Triliun Hari Ini (Foto: BRI) …

    Nasional

    KSP Dudung Terima Dubes Arab Saudi, Bahas Investasi hingga Kampung Haji

    adminMay 8, 2026

    Jakarta – Kepala Staf (Kastaf) Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menerima…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Momen Mengerikan Ketika Pesawat Tabrak Drone di Dekat Bandara

    April 30, 20263 Views

    Sebulan Naik 205%, BEI Gembok Saham Bekasi Asri Pemula (BAPA)

    April 30, 20263 Views

    Mata Uang Asia Beda Nasib: Yen Terbang Cs, Rupiah Ambruk Paling Parah

    April 30, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.