Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dalam 120 pcs cartridge vape di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi mengamankan pria berinisial A (32) dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 Kami Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika golongan II jenis etomidate yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial A,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Penangkapan A dilakukan di Jalan Boulevard Raya, Kapuk, Cengkareng, Kamis (7/5) dini hari. Kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di wilayah tersebut.
“Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 120 cartridge vape yang mengandung narkotika jenis etomidate. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong merah yang dibungkus kardus.
“Adapun barang bukti yang telah kami amankan yaitu 120 buah cartridge yang berisikan etomidate dengan kisaran harga jual sekitar Rp 3 sampai Rp 5 juta,” ucapnya.
Cartridge itu dijual dengan kisaran harga Rp 3-5 juta. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel milik terduga pelaku yakni pria inisial A tersebut.
“Saat ini terduga pelaku dan juga barang bukti telah kami amankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
(mib/fas)

