Polresta Tangerang menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dua orang dan 28 sepeda motor diamankan dari penggerebekan tersebut.
Kapolres Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin penggerebekan tersebut pada Minggu (10/5/2025). Ia menyebut masyarakat melaporkan adanya sabung ayam di wilayahnya.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indra Waspada.
Dia menjelaskan, saat polisi datang ke lokasi, banyak penjudi sabung ayam yang melarikan diri. Namun, dua orang berhasil diamankan oleh polisi.
“Kemudian 13 ekor ayam aduan, 6 sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, dan 28 unit sepeda motor diamankan di lokasi,” katanya.
Polisi pun menyegel dan membongkar lapak sabung ayam agar tak bisa lagi digunakan. “Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipasang police line,” kata Indra Waspada.
Indra Waspada mengatakan akan memberantas praktik judi termasuk sabung ayam serta akan melakukan penegakan hukum. Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi tersebut.
“Dan apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Halaman 2 dari 2
(aik/isa)

