Kewajiban masuk terminal bagi setiap bus dilakukan untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan laik jalan. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyiapkan sanksi tegas apabila ditemukan perusahaan otobus (PO) yang tidak masuk terminal. Kewajiban masuk terminal bagi setiap bus dilakukan untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan laik jalan, pengemudi dalam kondisi sehat, serta penumpang terdata dengan baik.
Petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi. Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan.
“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Selasa (12/4/2026).
Aan menjelaskan pengenaan sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
“Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerja melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau ramp check,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan tersebut mencakup evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, serta pengawasan kompetensi dan kesehatan pengemudi.
Selain mewajibkan bus masuk terminal, Aan juga menegaskan akan melakukan audit menyeluruh kepada setiap operator terkait pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

