Close Menu
    What's Hot

    Harga Emas Antam Naik ke Rp2.660.000 per Gram, Buyback Ikut Menguat : Okezone Economy

    June 27, 2026

    Kurir Narkoba yang Beraksi di Pasar Baru Jakpus Diringkus, Sabu 1 Kg Disita

    June 27, 2026

    Beli Mobil atau Motor Bekas? Jangan Tunda Proses Balik Nama Kendaraan : Okezone Economy

    June 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » PO Bus Wajib Masuk Terminal, Izin Bisa Dicabut Jika Melanggar : Okezone Economy
    Nasional

    PO Bus Wajib Masuk Terminal, Izin Bisa Dicabut Jika Melanggar : Okezone Economy

    adminBy adminMay 12, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kewajiban masuk terminal bagi setiap bus dilakukan untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan laik jalan. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)




    JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyiapkan sanksi tegas apabila ditemukan perusahaan otobus (PO) yang tidak masuk terminal. Kewajiban masuk terminal bagi setiap bus dilakukan untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan laik jalan, pengemudi dalam kondisi sehat, serta penumpang terdata dengan baik.

    Petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi. Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan.

    “Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Selasa (12/4/2026).

    Aan menjelaskan pengenaan sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

    “Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerja melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau ramp check,” jelasnya.

    Ia menambahkan, pengawasan tersebut mencakup evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, serta pengawasan kompetensi dan kesehatan pengemudi.

    Selain mewajibkan bus masuk terminal, Aan juga menegaskan akan melakukan audit menyeluruh kepada setiap operator terkait pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBareskrim Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Jambi
    Next Article Belanja di Ecommerce Sudah Kuno, Ini Cara Baru di China
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Harga Emas Antam Naik ke Rp2.660.000 per Gram, Buyback Ikut Menguat : Okezone Economy

    June 27, 2026
    Nasional

    Kurir Narkoba yang Beraksi di Pasar Baru Jakpus Diringkus, Sabu 1 Kg Disita

    June 27, 2026
    Nasional

    Beli Mobil atau Motor Bekas? Jangan Tunda Proses Balik Nama Kendaraan : Okezone Economy

    June 27, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Harga Emas Antam Naik ke Rp2.660.000 per Gram, Buyback Ikut Menguat : Okezone Economy

    adminJune 27, 2026

    Harga emas Antam hari ini bergerak naik. (Foto ;Okezone.com) JAKARTA – Harga…

    Kurir Narkoba yang Beraksi di Pasar Baru Jakpus Diringkus, Sabu 1 Kg Disita

    June 27, 2026

    Beli Mobil atau Motor Bekas? Jangan Tunda Proses Balik Nama Kendaraan : Okezone Economy

    June 27, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Harga Emas Antam Naik ke Rp2.660.000 per Gram, Buyback Ikut Menguat : Okezone Economy

    adminJune 27, 2026

    Harga emas Antam hari ini bergerak naik. (Foto ;Okezone.com) …

    Nasional

    Kurir Narkoba yang Beraksi di Pasar Baru Jakpus Diringkus, Sabu 1 Kg Disita

    adminJune 27, 2026

    Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria RN (32), kurir…

    Nasional

    Beli Mobil atau Motor Bekas? Jangan Tunda Proses Balik Nama Kendaraan : Okezone Economy

    adminJune 27, 2026

    Ilustrasi beli mobil bekas. (Foto: dok Freepik) JAKARTA –…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20265 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.