Close Menu
    What's Hot

    Ketua Komisi II DPR Tawarkan Beasiswa ke Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak

    May 12, 2026

    Digital Okezone – Berita Terkini dan Informasi Digital Terbaru Hari Ini

    May 12, 2026

    Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook

    May 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook
    Nasional

    Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook

    adminBy adminMay 12, 2026No Comments4 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Majelis hakim mengatakan sejumlah pihak telah menerima keuntungan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan dua pihak di antaranya yakni Google LLC dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

    Hal itu terungkap dalam sidang vonis eks konsultan Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Hakim menyatakan unsur ‘dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terbukti pada perbuatan Ibam.

    “Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan pada bagian fakta hukum putusan ini, terdapat berbagai pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari rangkaian perbuatan dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook tahun 2020 sampai dengan 2022 yang melibatkan terdakwa selaku konsultan teknologi informasi dan anggota tim staf khusus menteri serta tim warung teknologi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar hakim anggota Sunoto.

    Hakim membagi jenis keuntungan itu menjadi dua kategori berdasarkan sifat dan bobot yuridisnya. Pertama yakni keuntungan komersial dan kedua berupa penerimaan gratifikasi.

    “Pertama, keuntungan komersial yang diperoleh korporasi-korporasi yang terlibat dalam mata rantai pengadaan. Kedua, penerimaan yang dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jaringan pendukungnya,” ujarnya.

    Berikut daftar pihak yang diuntungkan berdasarkan kategori keuntungan komersial yakni:

    1. PT Bhinneka Mentari Dimensi selaku rekanan utama dalam pengadaan peralatan TIK 2020-2022 memperoleh nilai realisasi pembayaran yang signifikan dari Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dan Anak Usia Dini dengan margin keuntungan sekitar 80% per unit untuk total ratusan ribu unit Chromebook dari berbagai merek.

    2. Para prinsipal Chromebook lokal yaitu PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan), PT Tera Data Indonesia (AXIOO), PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx), PT Supertone (SPC), dan PT Acer Indonesia (Acer) memperoleh keuntungan signifikan dari pengadaan peralatan TIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan, di mana sebelum tahun 2021.

    Kelima prinsipal tersebut tidak pernah memproduksi Chromebook secara massal dan baru memulai produksi setelah mengetahui akan adanya pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan masing-masing menandatangani ChromeOS Brand Features and Support Agreement dengan Google sebagai dasar lisensi penggunaan sistem operasi tersebut.

    3. Google LLC selaku korporasi prinsipal sistem operasi ChromeOS memperoleh keuntungan komersial berlapis:

    – Pertama berupa pembayaran biaya Chrome Device Management (CDM) sebesar 38 dolar per unit untuk total 1.159.327 unit Chromebook yang secara akumulatif berjumlah 44.054.426 US Dolar.
    – Kedua, penguasaan pangsa pasar sistem operasi pendidikan di Indonesia melalui dijadikannya ChromeOS sebagai spesifikasi pengadaan TIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan berdasarkan Permendikbud 5/2021.
    – Ketiga, ketergantungan ekosistem atau lock-in yang bersifat jangka panjang berupa keterikatan sekolah-sekolah pengguna pada layanan-layanan korporasi tersebut sepanjang masa pakai perangkat.

    4. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) selaku entitas korporasi dalam ekosistem Gojek atau GoTo memperoleh peningkatan modal yang berasal dari investasi entitas Google sebagaimana dikukuhkan dalam akta notaris nomor 40 tanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat hanya satu minggu setelah dana dari Google diterima pada 5 Oktober 2021.

    Di samping itu terdapat tiga transaksi penjualan saham oleh entitas Google atas saham PT GoTo yang dilakukan sebelum pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) di mana PT AKAB tersebut sahamnya dimiliki antara lain oleh Nadiem Anwar Makarim selaku salah seorang pendiri, yang pada saat bersamaan menduduki jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menerbitkan Permendikbud 5/2021 sebagai dasar normatif pengadaan a quo.

    Berikut pihak yang diuntungkan berdasarkan kategori kedua yakni penerimaan gratifikasi:

    1. Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama merangkap KPA terbukti menerima sejumlah 120.000 Dolar Singapura, setara Rp 1,2 miliar pada bulan April 2021 dari Mariana Susy. Dan sebagian dari penerimaan tersebut didistribusikan kepada Hamid Muhammad sebesar Rp300 juta, Jumeri Rp150 juta, dan Sutanto Rp100 juta, serta ditahan untuk dirinya Rp200 juta sebagaimana keterangan Mulyatsyah.

    2. Mariana Susy selaku konsultan rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi terbukti memberikan gratifikasi kepada beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbud dengan rincian:

    – Harnowo Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Rp300 juta pada anggaran 2020 dan sejumlah Rp350 juta pada anggaran 2021.
    – Wahyu Ariyadi selaku PPK Direktorat SD sejumlah Rp35 juta.
    – Serta bersama-sama dengan Indra Nugraha memberikan sejumlah 20.000 Dolar Amerika pada tahun 2021 dan sejumlah 20.000 Dolar Amerika pada tahun 2022 kepada Dhany Hamiddan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Atas, di mana sebagian dari pemberian tersebut telah disetorkan ke rekening RPL 139 PDT Jampidsus sebagaimana tercantum dalam daftar bukti.

    Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan vonis untuk ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

    Halaman 2 dari 2

    (mib/lir)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleAHY Lapor Progres Megaproyek ke Prabowo, dari Tanggul Laut hingga Jaringan Kereta Api : Okezone Economy
    Next Article Digital Okezone – Berita Terkini dan Informasi Digital Terbaru Hari Ini
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Ketua Komisi II DPR Tawarkan Beasiswa ke Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak

    May 12, 2026
    Nasional

    Digital Okezone – Berita Terkini dan Informasi Digital Terbaru Hari Ini

    May 12, 2026
    Nasional

    AHY Lapor Progres Megaproyek ke Prabowo, dari Tanggul Laut hingga Jaringan Kereta Api : Okezone Economy

    May 12, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Ketua Komisi II DPR Tawarkan Beasiswa ke Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menawarkan beasiswa S1 ke China untuk…

    Digital Okezone – Berita Terkini dan Informasi Digital Terbaru Hari Ini

    May 12, 2026

    Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook

    May 12, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Ketua Komisi II DPR Tawarkan Beasiswa ke Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menawarkan beasiswa S1…

    Nasional

    Digital Okezone – Berita Terkini dan Informasi Digital Terbaru Hari Ini

    adminMay 12, 2026

    Selasa 12 Mei 2026 21:33 WIB JAKARTA – Karyawan menghitung uang pecahan…

    Nasional

    Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Majelis hakim mengatakan sejumlah pihak telah menerima keuntungan dalam pengadaan…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.