Kamis 14 Mei 2026 17:21 WIB
JAKARTA – Pekerja melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring di Thamrin City, Jakarta, Kamis (14/5/2026). Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform e-commerce untuk tidak merugikan pelaku usaha usai penerapan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) menjadi sorotan. Pasalnya, skema biaya tersebut membebankan ongkir kepada penjual (seller) sehingga memicu keluhan dan mendorong penjual keluar dari platform e-commerce serta mulai beralih ke website mandiri.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya

