Close Menu
    What's Hot

    Sempat Ditolak Taruh Pakaian, Pemuda Aniaya Lansia Pemilik Laundry di Jakbar

    May 20, 2026

    Prabowo Desain Defisit RAPBN 2027 Maksimal Level 2,4 Persen PDB : Okezone Economy

    May 20, 2026

    AHY Ajak Negara Asia Kolektif Bangun Ketahanan Hadapi Krisis Global

    May 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Pasal Suami Cari Materi dan Istri Atur Domestik Rumah Digugat ke MK
    Nasional

    Pasal Suami Cari Materi dan Istri Atur Domestik Rumah Digugat ke MK

    adminBy adminMay 19, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Advokat bernama Moratua Silaban mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat salah satu pasal yang mengatur kewajiban suami dan istri.

    Dilihat dari situs MK, Selasa (19/5/2026), gugatan tersebut teregister dengan nomor 159/PUU-XXIV/2026. Ini isi pasal yang digugat:

    Pasal 34 UU 1/1974 tentang Perkawinan

    (1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
    (2) Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.

    Moratua menganggap pasal tersebut menciptakan diskriminasi gender. Dia mengatakan suami dituntut mutlak sebagai penyedia materi, sementara istri diposisikan secara stereotip urus domestik rumah tangga.

    “Kedua norma a quo secara tekstual dan struktural menciptakan diskriminasi gender. Suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi, sementara isteri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga, sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan,” ujar pemohon dalam dokumen permohonannya.

    Pemohon mengatakan dirinya harus menghadapi konflik transaksional perkawinannya. Dia menyebut pasal tersebut memicu rusaknya rumah tangga.

    “Kerugian Pemohon bukan sebatas kerugian teoretis, melainkan kerugian faktual (actual loss) yang bersifat spesifik dan aktual. Pemohon yang secara sah terikat dalam perkawinan dan telah berupaya melindungi keadilan harta melalui perjanjian pranikah secara nyata harus menghadapi konflik transaksional akibat kekakuan norma a quo yang bermuara pada hancurnya institusi rumah tangga Pemohon sebagaimana terbukti dalam proses gugatan perceraian,” ujar pemohon.

    Dia mengatakan dirinya telah menanggung beban pengeluaran finansial luar biasa besar dan tidak proporsional. Dia menyebut pihak istrinya mengeksploitasi hal itu hingga berujung gugatan wanprestasi.

    “Bahkan, hak konstitusional Pemohon atas pelindungan harta benda dilanggar secara aktual ketika pihak isteri secara sepihak mengambil barang-barang berharga milik Pemohon, sebagaimana dibuktikan melalui Laporan Polisi,” ujarnya.

    Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk:

    – Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: ‘Suami dan istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus’.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/dhn)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleGojek Hapus GoRide Hemat, Tarif Ojol Disesuaikan : Okezone Economy
    Next Article IHSG Hari Ini Ditutup Turun 3,46 Persen ke 6.370 : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Sempat Ditolak Taruh Pakaian, Pemuda Aniaya Lansia Pemilik Laundry di Jakbar

    May 20, 2026
    Nasional

    Prabowo Desain Defisit RAPBN 2027 Maksimal Level 2,4 Persen PDB : Okezone Economy

    May 20, 2026
    Nasional

    AHY Ajak Negara Asia Kolektif Bangun Ketahanan Hadapi Krisis Global

    May 20, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Sempat Ditolak Taruh Pakaian, Pemuda Aniaya Lansia Pemilik Laundry di Jakbar

    adminMay 20, 2026

    Jakarta – Seorang pemuda berinisial JA (30) harus berurusan dengan hukum usai menganiaya perempuan berinisial…

    Prabowo Desain Defisit RAPBN 2027 Maksimal Level 2,4 Persen PDB : Okezone Economy

    May 20, 2026

    AHY Ajak Negara Asia Kolektif Bangun Ketahanan Hadapi Krisis Global

    May 20, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Sempat Ditolak Taruh Pakaian, Pemuda Aniaya Lansia Pemilik Laundry di Jakbar

    adminMay 20, 2026

    Jakarta – Seorang pemuda berinisial JA (30) harus berurusan dengan hukum usai…

    Nasional

    Prabowo Desain Defisit RAPBN 2027 Maksimal Level 2,4 Persen PDB : Okezone Economy

    adminMay 20, 2026

    Presiden Prabowo (Foto: Okezone) JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto…

    Nasional

    AHY Ajak Negara Asia Kolektif Bangun Ketahanan Hadapi Krisis Global

    adminMay 20, 2026

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.